Memahami Pancasila Sebagai Pedoman Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Saat ini terdapat gejala atau kecenderungan bahwa
masyarakat Indonesia kurang memandang lagi Pancasila sebagai sesuatu yang
signifikan menjadikan Indonesia tetap eksis sebagai bangsa dan negara dan yang
cukup dikenal dalam pergaulan internasional. Pancasila sebagai filsafat hidup dijadikan sebagai dasar Negara, filsafat Negara dan ideologi Negara sebagaimana dirumuskan dan disahkan oleh PPKI (sebagai the founding fathers negara Indonesia). Sebagai negara yang didirikan berdasarkan filsafat Pancasila maka dalam makna, nilai dari sistem
filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai ideologi bangsa seharusnya secara
jelas tercermin dalam konstitusi negara dan bersifat manunggal dan fungsional dalam integritas kebangsaan maupun kenegaraan.
Kajian kepustakaan
mengakui bahwa sistem filsafat dapat berkembang sebagai ideologi suatu bangsa.
Lazimnya, sistem filsafat suatu bangsa dijadikan pandangan hidup yang
mengandung nilai-nilai terbaik dan oleh karenannya dijadikan pula filsafat hidup atau yang populer dikenal
sebagai weltanschauung. Sebagai nilai-nilai fundamental, Pancasila memberi ciri dalam praktek kehidupan
kebangsaan sepanjang sejarah karena diyakini telah teruji kebenaran. Nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam
Pancasila dengan segala keunggulannya tersebut memang bersumber dan digali dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sejak sebelum Indonesia berdiri sebagai suatu dan bangsa
negara. Nilai-nilai Pancasila diakui juga sebagai jiwa
bangsa atau Volksgeist, kepribadian atau jatidiri nasional bangsa
Indonesia. Nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Pancasila akan senantiasa menjadi sumber nilai dan sumber cita-cita bangsa Indonesia yang ditegakkan melalui sistem ketatanegaraan sebagaimana dijabarkan dalam konstituasi UUD Negara. Seluruh warganegara dan lembaga-lembaga penyelenggara negara secara imperative berkewajiban memahami, menegakkan, menghayati, mengamalkan,
melestarikan dan mengamankan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kaidah fundamental filsafat negara berfungsi pula sebagai asas
kerokhanian bangsa dan negara; mulai ajaran hak asasi manusia (HAM) sampai
teori negara; in casu : teori kedaulatan di dalam negara. Maknanya,
teori kedaulatan adalah jabaran dari ajaran atau teori HAM; bagaimana
kedudukan, hak dan kewajiban manusia di dalam negara bahkan dalam alam semesta
dan di hadapan Maha Pencipta. Terkandung pula makna bahwa manusia (SDM) adalah subyek
mandiri: subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral. Kedudukan SDM dalam
ajaran HAM berdasarkan filsafat negaranya, dibentuklah sistem kenegaraan
(berkedaulatan rakyat / demokrasi; dan atau negara hukum). Sistem kenegaraan
ini ditegakkan dan dikembangkan secara niscaya (a priori, imperatif)
berdasarkan asas fundamental sistem filsafat dan atau ideologi nasional yang
memberikan identitas dan integritas bagaimana sistem hukum, sosial, politik,
ekonomi dan ketatanegaraan seutuhnya ditegakkan; dalam wawasan nasional dan
internasional (universal). Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45
memancarkan keunggulan sistem kenegaraan Indonesia Raya (baik sebagai negara
berkedaulatan rakyat, maupun sebagai negara hukum); sehingga sempurna keunggulannya
mulai nilai natural (SDA dan
SDM), dan kultural (sistem budaya, filsafat dan peradaban) sekaligus Sistem
Kenegaraan yang diwariskan sebagai peradaban bangsa yang bermartabat.
Visi-misi dan tantangan bangsa dan NKRI terutama mampu menegakkan integritas
Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 potensial didukung dengan
berbagai keunggulan; terutama integritas sebagai negara demokrasi dan negara
hukum, demi kesejahteraan dan keadilan sosial yang lebih bermartabat.
Nilai-nilai fundamental: filosofis-ideologis dan konstitusional secara imperatif menjadi amanat dan kewajiban
nasional untuk ditegakkan dan dibudayakan oleh SDM sebagai subyek dalam negara,
perwujudan integritas dan martabat nasional. Budaya dan peradaban umat manusia berawal dan berpuncak dengan nilai-nilai
filsafat yang dikembangkan dan ditegakkan sebagai sistem ideologi. Maknanya nilai
filsafat sebagai jangkauan tertinggi pemikiran untuk menemukan hakekat kebenaran ( kebenaran hakiki;
karenanya dijadikan filsafat hidup, pandangan
hidup, (Weltanschauung);
sekaligus memancarkan jiwa bangsa (Volksgeist), jatidiri bangsa dan martabat nasional!.
Warganegara yang mewarisi jiwa bangsa dan jatidiri nasional, demi cita-cita dan martabat nasional akan membentuk kesatuan nasional (integritas nasional, martabat nasional,)
dengan kesetiaan dan kebanggaan nasional. Semangat demikian dikenal
sebagai jiwa nasionalisme (wawasan kebangsaan, wawasan nasional, Nation State), sebagai martabat
nasional sebagai diamanatkan dalam UUD Proklamasi 45 seutuhnya sebagai
visi-misi: Mencerdaskan kehidupan bangsa (nation
and character building)!. Untuk Indonesia Raya, dalam integritas Wawasan
Nusantara. Integritas sistem filsafat Pancasila
(sistem ideologi nasional, ideologi
negara) yang memancarkan
integritas martabatnya sebagai sistem filsafat dan ideologi theisme-religious.
Bangsa Indonesia melalui PPKI dengan
hikmat kebijaksanaan, kepemimpinan dan kenegarawanan dengan mufakat menetapkan
dan mengesahkan Sistem Kenegaraan Pancasila dengan visi-misi sebagai
diamanatkan dalam UUD Proklamasi 45. Wawasan
kebangsaan yang dijiwai sistem filsafat dan ideologi nasional (Filsafat
Pancasila) insyaAllah akan lebih tegar menghadapi berbagai tantangan zaman,
karena integritas Sistem Filsafat
Pancasila sebagai asas kerokhanian bangsa
dan negara
sekaligus sebagai pandangan hidup (Weltanschauung),
jiwa bangsa, jatidiri bangsa (Volksgeist) dan integritas martabat nasional yang terpancar dalam karakter kepribadian SDM yang berjiwa Pancasila (theisme-religious)!
Kesetiaan dan kebanggaan nasional atas nilai fundamental Filsafat Pancasila,
dengan sadar dan kebanggaan nasional semua komponen bangsa, bahkan semua
warganegara menegakkan dan membudayakan asas budaya dan moral Filsafat
Pancasila.
Jiwa dan semangat demikian, menjadi sumber
motivasi dan energi nasional untuk senantiasa menegakkan integritas sistem
kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dengan visi-misi Pembudayaan Filsafat
Pancasila dan ideologi nasional Indonesia Raya! Maknanya, sebagai bangsa dan
negara, kita menegakkan dan membudayakan
asas budaya dan moral politik (filsafat, ideologi) Pancasila. Secara formal dan
fungsional, bermakna sebagai sistem dan asas normatif etika dan moral politik
nasional (berdasarkan) Filsafat Pancasila.
Komentar
Posting Komentar