Tujuan mempelajari Pancasila; Pengertian dan Asal mula dikenal Istilah Pancasila; Fungsi dan Peran Pancasila



Bahan Ajar 1
Pengantar Pancasila



A.     Tujuan Mempelajari Pancasila
1.    Saat ini terdapat gejala atau kecenderungan bahwa masyarakat Indonesia kurang memandang lagi Pancasila sebagai sesuatu yang signifikan menjadikan Indonesia tetap eksis sebagai bangsa dan negara dan yang cukup dikenal dalam pergaulan internasional. Pancasila sebagai filsafat hidup dijadikan sebagai dasar Negara, filsafat Negara dan  ideologi Negara  sebagaimana dirumuskan dan disahkan oleh PPKI (sebagai the founding fathers negara Indonesia). Sebagai negara yang didirikan berdasarkan filsafat Pancasila maka  dalam makna, nilai dari sistem filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai ideologi bangsa seharusnya secara jelas tercermin dalam konstitusi negara dan bersifat manunggal dan fungsional dalam integritas kebangsaan maupun kenegaraan.
2.    Kajian kepustakaan mengakui bahwa sistem filsafat dapat berkembang sebagai ideologi suatu bangsa. Lazimnya, sistem filsafat suatu bangsa dijadikan pandangan hidup yang mengandung nilai-nilai  terbaik dan oleh karenannya dijadikan pula filsafat hidup atau yang populer dikenal sebagai weltanschauung. Sebagai nilai-nilai  fundamental, Pancasila memberi ciri dalam praktek kehidupan kebangsaan sepanjang sejarah karena diyakini telah teruji kebenaran. Nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Pancasila dengan segala keunggulannya tersebut memang bersumber dan digali dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sejak sebelum Indonesia berdiri sebagai suatu dan bangsa negara. Nilai-nilai Pancasila diakui juga sebagai jiwa bangsa atau Volksgeist, kepribadian atau jatidiri nasional bangsa Indonesia.
3.    Nilai-nilai  fundamental yang terkandung dalam Pancasila akan senantiasa menjadi sumber nilai dan sumber cita-cita bangsa Indonesia yang ditegakkan melalui sistem ketatanegaraan sebagaimana dijabarkan dalam konstituasi UUD Negara. Seluruh warganegara dan lembaga-lembaga penyelenggara negara secara imperative berkewajiban memahami, menegakkan, menghayati, mengamalkan, melestarikan dan mengamankan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber kehidupan berbangsa dan bernegara.

B.     Pengertian Dan Asal Mula Dikenal Istilah Pancasila
Secara kausaitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu :
1.   Asal Mula yang Langsung
Pengertian asal mula menurut Notonegoro dibedakan atas empat macam yaitu :
1)      Asal mula bahan (Kausa Materialis) : Pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Asal mula bentuk (Kausa Formalis) :
2)      Asal mula bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Pendirinya yaitu  Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainnya.
3)      Asal mula karya (Kausa Effisien) : Kausa effisien yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah. 
4)      Asal mula tujuan (Kausa Finalis) : Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam siding-sidang para pendiri Negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar Negara.
2.   Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung Pancasila bilamana dirinci adalah sebagai berikut :Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara, nilai-nilainya yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai ‘Kausa Materialis’ atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
3.   Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam ‘Tri-Prakara’
Pada hakikatnya bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam 3 asas atau ‘Tri Prakara’ yang rinciannya adalah sebagai berikut :
a.      bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan)
b.      demikian juga unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (Pancasila Asas Religius)
c.      unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas, dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri Negara dalam siding-sidang BPUPKI, Panitia ‘Sembilan’. Setelah merdeka rumusan Pancasila calon dasar Negara tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan.
4.   Zaman nenek moyang bangsa Indonesia
a.    Kebudayaan dan cara hidup khas bangsa Indonesia telah dibangun sejak jaman nenek moyang berabad-abad yang lampau. Karena Indonesia adalah negara kepulauan maka mereka hidup terpisah di ribuan pulau/kepulauan. Oleh karenanya mereka memiliki adat istiadat, kebiasaan dan tatacara hidup yang berbeda-beda namun bila diamati secara lebih seksama, memiliki kesamaan-kesamaan.
b.    Kehidupan mereka umumnya berkelompok-kelompok sehingga pola hubungannya diatur berdasarkan musyawarah kekeluargaan karena akan mencerminkan jaminan adanya rasa persatuan, tidak individualistis, musyawarah mufakat dan berkeadilan sosial bagi seluruh anggota kelompok. Mereka turut berduka cita apabila ada anggota kelompok yang meninggal dunia. Turut prihatin dan saling tolong menolong apabila ada yang terkena musibah. Memilih ketua kelompok secara musyawarah (bisa juga aklamasi sebagai jelmaan lain dari musyawarah). Menggarap hutan dan ladang bersama dan membagi hasilnya secara adil. Inilah benih-benih pancasila.
c.    Sejak zaman nenek moyang tersebut sudah terdapat keyakinan bahwa setiap manusia yang hidup terdiri dari dua hal yaitu jasmani dan rokhani atau raga dan jiwa. Untuk memelihara jasmani, orang harus makan karbohidrat, protein dan atau sejenisnya. Untuk memelihara rokhani, orang harus makan yang namanya anima (bahasa asing) atau semangat. Mereka percaya bahwa bila bangsa Indonesia kekurangan  anima maka bangsa Indonesia akan sakit bahkan bisa mati. Karena kepercayaan seperti inilah maka dinamakan atau disebut animisme. Nenek moyang juga mempercayai bahwa alam sekitarnya mengandung mana atau kekuatan atau daya atau disebut dinamis seperti petir, ombak, panas, dan hujan yang bisa mencabut nyawa atau anima tadi. Namun demikian nenek moyang kita percaya bahwa bila dikelola dengan baik, maka mana ini akan berbalik menjadi sahabat yang dapat melahirkan kesejahteraan hidup mereka. Kepercayaan ini dinamakan dinamisme.
d.    Lebih jauh mereka meyakini adanya kekuatan tertinggi yang menyebabkan segala sesuatu itu ada. Inilah cikal bakal akan adanya kepercayaan kepada Yang Maha Kuasa. Sekitar tahun 414 diketahui adanya penyanut agama Budha dan penganut Hindu. Salah satu bukti phisik adalah adanya candi Borobudur (bernuansa Budha) dan andi Prambanan (bernuansa Hindu). Kedua agama ini hidup berdampingan dan saling menghormati. Inilah benih-benih pancasila.
5.    Masa pra kemerdekaan
1)     Pada masa persidangan pertama BPUPKI yang dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Dalam persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara dari para tokoh-tokoh nasional yang disampaikan oleh 3 orang tokoh yaitu Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan  Ir. Sukarno.
2)     Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini :
(1)      kebangsaan Indonesia;
(2)      internasionalisme atau perikemanusiaan;
(3)      mufakat atau demokrasi;
(4)      kesejahteraan sosial;
(5)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
3)     Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka. Rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali yang pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan : Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946.
Adapun sistematika UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pembukaan (mukadimah) UUD 1945
Terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut. 
Pancasila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945
Terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
Penjelasan UUD 1945
Terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

C.    Fungsi dan Peran Pancasila
1.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai :
a.   Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya
b.   Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang
2.    Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesi
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara  sebagai berikut :
Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD ’45 dijabarkan dalam empat pokok pikiran
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD ’45 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD ’45, penyelenggara Negara, Pelaksana pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional
3.    Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
a.   Pengertian Ideologi
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang politik, sosial, kebudayaan dan keagamaan.
b.    Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
1)     Dari pendekatan nilai, ideologi terbuka menggali  nilai-nilai dan cita-cita dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya dan menerima reformasi. Dalam ideologi tertutup nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya menolak reformasi.
2)     Dari hubungan rakyat dan penguasa, ideologi terbuka menempatkan penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat. Negara komunis membela kaum proletar sementara negara liberal membela kebebasan individu. Dalam ideologi tertutup, masyarakat harus taat kepada ideologi elite penguasa. Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk seperti Indonesia dengan ideologi Pancasila
3)     Secara partikular dan komprehensif, ideologi terbuka memandang nilai-nilai dan cita-cita merupakan suatu keyakinan-keyakinan yang bersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan kelas sosial tertentu. Dalam ideologi tertutup, mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golonngan tertentu atau melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
c.    Kekuatan ideologi menurut Alfian tergantung pada tiga dimensi :
1)     Dimensi realita yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung didalam ideologi tersebut secara rill hidup didalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah.
2)     Dimensi idealisme yaitu nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik.
3)     Dimensi fleksibilitas / pengembangan yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan semangat nasionalisme.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendorong Wirausaha (2)

ANALISIS TONGGAK-TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN BANGSA

HUBUNGAN PSIKOLOGI DAN ILMU-ILMU LAIN