Tujuan mempelajari Pancasila; Pengertian dan Asal mula dikenal Istilah Pancasila; Fungsi dan Peran Pancasila
Bahan
Ajar 1
Pengantar
Pancasila
A.
Tujuan
Mempelajari Pancasila
1. Saat ini
terdapat gejala atau kecenderungan bahwa masyarakat Indonesia kurang memandang
lagi Pancasila sebagai sesuatu yang signifikan menjadikan Indonesia tetap eksis
sebagai bangsa dan negara dan yang cukup dikenal dalam pergaulan internasional.
Pancasila sebagai filsafat hidup dijadikan sebagai dasar Negara, filsafat Negara dan ideologi Negara sebagaimana dirumuskan dan disahkan oleh PPKI
(sebagai the founding fathers negara
Indonesia). Sebagai negara yang didirikan berdasarkan filsafat Pancasila
maka dalam makna, nilai dari sistem
filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai ideologi bangsa seharusnya
secara jelas tercermin dalam konstitusi negara dan bersifat manunggal dan
fungsional dalam integritas kebangsaan maupun kenegaraan.
2. Kajian
kepustakaan mengakui bahwa sistem filsafat dapat berkembang sebagai ideologi suatu
bangsa. Lazimnya, sistem filsafat suatu bangsa dijadikan pandangan hidup yang mengandung
nilai-nilai terbaik dan oleh karenannya
dijadikan pula filsafat hidup atau yang populer dikenal sebagai weltanschauung. Sebagai
nilai-nilai fundamental, Pancasila
memberi ciri dalam praktek kehidupan kebangsaan sepanjang sejarah karena
diyakini telah teruji kebenaran. Nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam
Pancasila dengan segala keunggulannya tersebut memang bersumber dan digali dari
budaya dan peradaban bangsa Indonesia sejak sebelum Indonesia berdiri sebagai
suatu dan bangsa negara. Nilai-nilai Pancasila diakui juga sebagai jiwa bangsa
atau Volksgeist, kepribadian
atau jatidiri nasional bangsa Indonesia.
3. Nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Pancasila
akan senantiasa menjadi sumber nilai dan sumber cita-cita bangsa Indonesia yang
ditegakkan melalui sistem
ketatanegaraan sebagaimana dijabarkan dalam konstituasi UUD Negara.
Seluruh warganegara dan lembaga-lembaga penyelenggara negara secara imperative
berkewajiban memahami, menegakkan, menghayati, mengamalkan, melestarikan dan
mengamankan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber kehidupan berbangsa dan
bernegara.
B.
Pengertian Dan Asal Mula Dikenal Istilah Pancasila
Secara kausaitas asal mula Pancasila dibedakan atas
dua macam yaitu :
1. Asal Mula yang
Langsung
Pengertian asal mula menurut Notonegoro dibedakan atas empat macam yaitu :
1) Asal mula
bahan (Kausa Materialis) : Pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan
unsur-unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai adat
istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia. Asal mula bentuk (Kausa Formalis) :
2) Asal mula
bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
Pendirinya yaitu Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh Hatta serta anggota
BPUPKI lainnya.
3) Asal mula
karya (Kausa Effisien) : Kausa effisien yaitu asal mula yang menjadikan
Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah.
4) Asal mula
tujuan (Kausa Finalis) : Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam siding-sidang
para pendiri Negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar Negara.
2. Asal Mula yang
Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung Pancasila bilamana dirinci adalah sebagai berikut
:Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi
dasar filsafat Negara, nilai-nilainya yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan,
nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara. Nilai-nilai tersebut
terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara,
yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius.
Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula
tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan
lain perkataan bangsa Indonesia sebagai ‘Kausa Materialis’ atau sebagai asal
mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
3. Bangsa
Indonesia ber-Pancasila dalam ‘Tri-Prakara’
Pada hakikatnya bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam 3 asas atau ‘Tri
Prakara’ yang rinciannya adalah sebagai berikut :
a. bahwa
unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara secara
yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat
istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan)
b. demikian juga
unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas
dalam agama-agama (Pancasila Asas Religius)
c.
unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas, dan
dirumuskan secara seksama oleh para pendiri Negara dalam siding-sidang BPUPKI,
Panitia ‘Sembilan’. Setelah merdeka rumusan Pancasila calon dasar Negara
tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia
dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan.
4.
Zaman nenek moyang bangsa Indonesia
a. Kebudayaan dan cara hidup khas bangsa
Indonesia telah dibangun sejak jaman nenek moyang berabad-abad yang lampau.
Karena Indonesia adalah negara kepulauan maka mereka hidup terpisah di ribuan
pulau/kepulauan. Oleh karenanya mereka memiliki adat istiadat, kebiasaan dan
tatacara hidup yang berbeda-beda namun bila diamati secara lebih seksama,
memiliki kesamaan-kesamaan.
b. Kehidupan mereka umumnya berkelompok-kelompok
sehingga pola hubungannya diatur berdasarkan musyawarah kekeluargaan karena
akan mencerminkan jaminan adanya rasa persatuan, tidak individualistis,
musyawarah mufakat dan berkeadilan sosial bagi seluruh anggota kelompok. Mereka
turut berduka cita apabila ada anggota kelompok yang meninggal dunia. Turut
prihatin dan saling tolong menolong apabila ada yang terkena musibah. Memilih
ketua kelompok secara musyawarah (bisa juga aklamasi sebagai jelmaan lain dari
musyawarah). Menggarap hutan dan ladang bersama dan membagi hasilnya secara
adil. Inilah benih-benih pancasila.
c. Sejak zaman nenek moyang tersebut
sudah terdapat keyakinan bahwa setiap manusia yang hidup terdiri dari dua hal
yaitu jasmani dan rokhani atau raga dan jiwa. Untuk memelihara jasmani, orang
harus makan karbohidrat, protein dan atau sejenisnya. Untuk memelihara rokhani,
orang harus makan yang namanya anima
(bahasa asing) atau semangat. Mereka percaya bahwa bila bangsa Indonesia
kekurangan anima maka bangsa Indonesia
akan sakit bahkan bisa mati. Karena kepercayaan seperti inilah maka dinamakan
atau disebut animisme. Nenek moyang juga mempercayai bahwa alam sekitarnya
mengandung mana atau kekuatan atau
daya atau disebut dinamis seperti petir, ombak, panas, dan hujan yang bisa mencabut
nyawa atau anima tadi. Namun demikian nenek moyang kita percaya bahwa bila
dikelola dengan baik, maka mana ini akan berbalik menjadi sahabat yang dapat
melahirkan kesejahteraan hidup mereka. Kepercayaan ini dinamakan dinamisme.
d. Lebih jauh mereka meyakini adanya
kekuatan tertinggi yang menyebabkan segala sesuatu itu ada. Inilah cikal bakal
akan adanya kepercayaan kepada Yang Maha Kuasa. Sekitar tahun 414 diketahui adanya penyanut agama Budha dan penganut Hindu.
Salah satu bukti phisik adalah adanya candi Borobudur (bernuansa Budha) dan
andi Prambanan (bernuansa Hindu). Kedua agama ini hidup berdampingan dan saling
menghormati. Inilah benih-benih pancasila.
5. Masa pra kemerdekaan
1)
Pada
masa persidangan pertama BPUPKI yang dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai
dengan 1 Juni 1945, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia
merdeka. Dalam persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara
dari para tokoh-tokoh nasional yang disampaikan oleh 3 orang tokoh yaitu Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo,
dan Ir. Sukarno.
2)
Pada
tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar
negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini :
(1)
kebangsaan
Indonesia;
(2)
internasionalisme
atau perikemanusiaan;
(3)
mufakat
atau demokrasi;
(4)
kesejahteraan
sosial;
(5)
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Kelima
asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa.
Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah
Pancasila.
3)
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang
ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas
konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah
disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh
Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat
”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Mereka juga mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan
disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka. Rancangan
UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali yang pada pembahasannya terdapat usul
perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan : Pertama, berkaitan dengan sila
pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang
semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah
menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima
peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Rancangan hukum dasar
yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI
disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal
sebagai UUD 1945. Keberadaan
UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946.
Adapun sistematika UUD
1945 adalah sebagai berikut :
Pembukaan (mukadimah) UUD 1945
Terdiri atas empat alinea. Pada Alenia
ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai
berikut.
Pancasila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945
Terdiri
atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
Penjelasan UUD 1945
Terdiri
atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan
tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
C.
Fungsi dan Peran Pancasila
1. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan
suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup
berfungsi sebagai :
a. Kerangka acuan
baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia
dalam masyarakat serta alam sekitarnya
b. Penuntun dan
penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup
serta kehidupan di segala bidang
2. Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesi
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagai berikut :
Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber
hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan UUD ’45 dijabarkan dalam empat pokok pikiran
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara baik hukum dasar
tertulis maupun tidak tertulis
Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD ’45 mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara termasuk para
penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur
Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD ’45, penyelenggara Negara,
Pelaksana pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional
3. Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
a. Pengertian
Ideologi
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta
kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang
dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang politik, sosial, kebudayaan dan
keagamaan.
b. Ideologi Terbuka
dan Ideologi Tertutup
1) Dari
pendekatan nilai, ideologi terbuka menggali nilai-nilai dan cita-cita dari kekayaan adat
istiadat, budaya dan religius masyarakatnya dan menerima reformasi. Dalam ideologi
tertutup nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau
kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya menolak
reformasi.
2) Dari hubungan
rakyat dan penguasa, ideologi terbuka menempatkan penguasa bertanggung jawab
pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat. Negara komunis membela kaum
proletar sementara negara liberal membela kebebasan individu. Dalam ideologi tertutup,
masyarakat harus taat kepada ideologi elite penguasa. Negara mengakomodasi
berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk
seperti Indonesia dengan ideologi Pancasila
3) Secara
partikular dan komprehensif, ideologi terbuka memandang nilai-nilai dan
cita-cita merupakan suatu keyakinan-keyakinan yang bersusun secara sistematis
dan terkait erat dengan kepentingan kelas sosial tertentu. Dalam ideologi
tertutup, mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh
tanpa berpihak pada golonngan tertentu atau melakukan transformasi sosial
secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
c. Kekuatan
ideologi menurut Alfian tergantung pada tiga dimensi :
1) Dimensi
realita yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung didalam ideologi tersebut
secara rill hidup didalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah.
2) Dimensi
idealisme yaitu nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang
memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik.
3) Dimensi
fleksibilitas / pengembangan yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang
memungkinkan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan
dengan semangat nasionalisme.
Komentar
Posting Komentar