UNBOR - Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan - KLS R


              FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA
  SEMESTER IV TAHUN 2011/2012

Bahan  III-IV

 
I.                   Pengertian
1.        Kata lingkungan hidup sering diucapkan sehari-hari. Bisa disebut lingkungan, atau lingkungan hidup manusia (sempit, orientasi manusia saja).
2.        Kata-kata lingkungan RT 002 RW 01; lingkungan kantor.
3.        Lingkungan hidup merupakan bagian mutlak kehidupan manusia. Dapat bernafas dan cahanya terang karena ada udara, pohon dan matahari.
4.        Interaksi dg lingkungan, memberi makan, minum, bertani, membuat rumah, alat transfortasi, telekomunikasi dsb.
5.        Manusia berarti berikut kebudayaan dan peradabannya. Sejak dalam kandungan sampai manusia di dalam kubur, faktor lingkungan tidak bisa dipisahkan.
6.         Sifat manusia pada umumnya memandang remeh udara karena tidak punya nilai ekonomis dan gratis.  
7.        Bahan renungan :
        Bisakah hidup tanpa udara ?
        Lapisan udara tercemar karena ulah manusia (industri,dsb.) ?
        Menggunduli  hutan ?
        Membakar sampah ?
        Asap bahan bakar kendaraan bermotor ?. 

II.                Rumusan Para Ahli dan UU
1.        LH adalah lingkungan dengan semua faktor eksternal yg bersifat  biologis  dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembang-an & reproduksi yang bersifat organisme (Naughton dan Larry L. Wolf, 1973).
2.        Habitat, dalam arti luas berarti tempat dimana organisme berada serta faktor-faktor lingkungannya (Naughton dan Larry L. Wolf, 1973).
3.        LH adalah berupajum lah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang  yang  kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita (O.Sumarwoto, 1977).
4.        LH adalah semua benda dan kondisi termasuk manusia dan perbuatannya yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya (danusaputro, 1980).
5.        LH adalah kesatuan ruang dengan semua benda, keadaan dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (UUPLH 23/97).
6.        Ketika manusia sudah tidak mengerti lagi akan arti barang-barang pembe-rian alam yang melekat pada hidup-nya, disitulah awal kematiannya (Nagata, 1988)
III.             Cakupan Lingkungan
1.        Lingkungan memiliki cakupan yang luas. Manusia, hewan, tumbuh2an, dan semua benda2 yang bersifat fisik.
2.        Lingkungan mencakup hal2 yang bersifat organik (manusia, hewan, jasad renik, tumbuh2an), anorganik (tanah,  sungai, bangunan, udara) dan  sosial kemasyarakatan.
3.        Ruang Lingkup menurut LL. Bernard
1)       Lingkungan fisik atau anorganik, yang bergaya kosmik dan fisiogeografis (tanah, udara, grafitasi, dsb.).
2)       Lingkungan biologi atau organik, bersifat biotis berupa mikroorganisme,  parasit,  hewan, tumbuh2an. Termasuk lingkungan prenatal, proses2 biologi seperti reproduksi, pertumbuhan, dsb
3)       Lingkungan sosial :
4)       Lingkungan fisiososial, budaya, materil, gedung, dsb.
5)       Lingkungan biososial manusia dan bukan manusia, interaksi dan bahan dari sumber organik,
6)       Lingkungan psikososial, sikap, tabiat, kebiasaan, agama, ideologi, dsb.
7)       Lingkungan komposit, diatur secara institutional  seperti lembaga2.
4.        Ruang Lingkup Lingkungan menurut St. Munajat D.
1)       Sumber daya insani
2)       Sumber daya hewani (fauna)
3)       Sumber daya nabati (flora)
4)       -Sumber daya bendawi
5)       Sumber  daya energi
6)       Sumber daya ruang
7)       Sumber daya waktu
8)       Sumber daya keane-karagaman
IV.              Interaksi dan Existensi
        Hal pokok dari lingkungan tidak hanya mengenai keragaman mahluk hidup dan benda alam lainnya dalam ruang tertentu tapi juga interaksi antar semua benda-benda lingkungan tersebut.
        Interaksi sebagai faktor penentu bagi lingkungan adalah hubungan timbal balik sehingga satu dengan lainnya memiliki eksistensi.
        Manusia tidak akan bisa memiliki eksistensi jika tidak berinteraksi dengan alam dan sesamanya.
V.                 Ekosistem
§   Ekosistem adalah proses hubungan timbal  balik  antara   manusia, dan mahluk hidup lainnya dengan lingkungan hidupnya.
§   Manusia mengeluarkan CO2   yang   diperlukan   tumbuh2an  untuk proses fotosintesis. Tumbuh2an mengeluarkan O2 yang diperlukan manusia.
§   Homeostasi adalah interaksi dalam sistem lingkungan yang  selalu cenderung melawan perubahan untuk  memelihara keseimbangan. Homeostasi bekerja sepanjang  daya   dukung   lingkungan   dalambatas toleransi. Perlu memahami karakteristik lingkungan.
VI.              Pola interaksi
1)       Hidup berdampingan (netral)
2)       Bekerjasama
3)       Menyesuaikan diri
4)       Melindungi diri
5)       Bertentangan (antagonistis)
6)       Menguasai (exploitasi)
VII.           Aspek-aspek Hukum Lingkungan
1)       Hukum Tata Lingkungan
2)       Hukum Perlindungan Lingkungan
3)       Hukum Kesehatan Lingkungan
4)       Hukum Pencemaran Lingkungan
5)       Hukum Lingkungan Internasional
6)       Hukum Perselisihan Lingkungan

 
INTERAKSI
EXISTENSI
 
I.                   Lapangan Baru Bagi Praktisi Hukum
     Bagaimana kita membawa belanjaan ke mobil, mencuci pakaian dan hal terkecil dalam kehidupan kita sehari-hari dipengaruhi oleh 'gerakan hijau'.
     Isu lingkungan semakin populer, seperti pemanasan global, tumpahan minyak dan kebakaran hutan membutuhkkan  hukum lingkungan.
     Saat ini banyak sektor bekerja untuk membuat UU tentang berbagai isu seperti kebijakan perlindungan lahan, pembangunan,  pengendalian pencemaran, manajemen dan konservasi sumber daya  alam.
     Pada praktek hukum, isu lingkungan telah berkembang menjadi tubuh besar hukum  yang menyentuh berbagai bidang  kehidupan. 
     Gerakan hijau telah membuka jalan bagi praktisi hukum lingkungan sehingga dapat dipandang sebagai peluang lapangan kerja baru.
     Berbagai perusahaan  pengelola sumnber daya alam dan lingkungan tumbuh dengan pesat yang memungkinkan menjnadi tempat kerja praktisi hukum lingkungan karena peluangnya ada di semua tingkat pemerintahan.
     Setiap sekolah hukum memberikan mata kuliah hukum lingkungan karena kebutuhan akan praktisi hukum lingkungan berkembang begitu cepat.
II.                Bagian-Bagian Hukum Lingkungan
Semula hukum lingkungan dikenal dengan hukum gangguan (hinderrecht) yang bersifat sederhana dan hanya mengandung aspek keperdataan.
1)       Saat ini hukum lingkungan dibedakan dalam sbb.:
2)       Hukum Bencana (Rampenrecht)
3)       Hukum Kesehatan Lingkungan (Milieuhygienerecht)
4)       Hukum Tentang Sumber Daya Alam atau Konservasi (Rechtbetreffende  natuurlijkerijkdommen)
5)       Hukum Tata Ruang (Rwechtbetreffende deverdeling van het ruimtegebruik)
6)       Hukum Perlindungan Lingkungan (Milieubeschermingsrecht).
(Sumber : Siti Sundari Rangkuti mengikutio pendapat A.V.Vanden Berg)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendorong Wirausaha (2)

ANALISIS TONGGAK-TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN BANGSA

HUBUNGAN PSIKOLOGI DAN ILMU-ILMU LAIN