UNBOR - Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan - KLS R
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
BOROBUDUR JAKARTA
SEMESTER IV TAHUN 2011/2012
Bahan III-IV
I.
Pengertian
1.
Kata
lingkungan hidup sering diucapkan sehari-hari. Bisa disebut lingkungan, atau
lingkungan hidup manusia (sempit, orientasi manusia saja).
2.
Kata-kata
lingkungan RT 002 RW 01; lingkungan kantor.
3.
Lingkungan
hidup merupakan bagian mutlak kehidupan manusia. Dapat bernafas dan cahanya
terang karena ada udara, pohon dan matahari.
4.
Interaksi dg lingkungan, memberi makan, minum, bertani,
membuat rumah, alat transfortasi, telekomunikasi dsb.
5.
Manusia berarti berikut kebudayaan dan
peradabannya. Sejak dalam kandungan sampai manusia di dalam kubur, faktor
lingkungan tidak bisa dipisahkan.
6.
Sifat manusia pada umumnya memandang remeh
udara karena tidak punya nilai ekonomis dan gratis.
7.
Bahan
renungan :
•
Bisakah
hidup tanpa udara ?
•
Lapisan
udara tercemar karena ulah manusia (industri,dsb.) ?
•
Menggunduli hutan ?
•
Membakar
sampah ?
•
Asap bahan
bakar kendaraan bermotor ?.
II.
Rumusan Para Ahli dan UU
1.
LH adalah
lingkungan dengan semua faktor eksternal yg bersifat biologis
dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembang-an &
reproduksi yang bersifat organisme (Naughton dan Larry L. Wolf, 1973).
2.
Habitat,
dalam arti luas berarti tempat dimana organisme berada serta faktor-faktor
lingkungannya (Naughton dan Larry L. Wolf, 1973).
3.
LH adalah
berupajum lah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang
kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita (O.Sumarwoto, 1977).
4.
LH adalah
semua benda dan kondisi termasuk manusia dan perbuatannya yang terdapat dalam
ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia
dan jasad hidup lainnya (danusaputro, 1980).
5.
LH adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, keadaan dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia
dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta mahluk hidup lainnya (UUPLH 23/97).
6.
Ketika
manusia sudah tidak mengerti lagi akan arti barang-barang pembe-rian alam yang
melekat pada hidup-nya, disitulah awal kematiannya (Nagata, 1988)
III.
Cakupan Lingkungan
1.
Lingkungan
memiliki cakupan yang luas. Manusia, hewan, tumbuh2an, dan semua benda2 yang
bersifat fisik.
2.
Lingkungan
mencakup hal2 yang bersifat organik (manusia, hewan, jasad renik, tumbuh2an),
anorganik (tanah, sungai,
bangunan, udara) dan sosial
kemasyarakatan.
3.
Ruang
Lingkup menurut LL. Bernard
1) Lingkungan fisik atau anorganik, yang bergaya
kosmik dan fisiogeografis (tanah, udara, grafitasi, dsb.).
2) Lingkungan biologi atau organik, bersifat
biotis berupa mikroorganisme, parasit,
hewan,
tumbuh2an. Termasuk lingkungan prenatal, proses2 biologi seperti reproduksi, pertumbuhan, dsb
3)
Lingkungan
sosial :
4)
Lingkungan
fisiososial, budaya, materil, gedung, dsb.
5) Lingkungan biososial manusia dan bukan
manusia, interaksi dan bahan dari sumber organik,
6) Lingkungan psikososial, sikap, tabiat,
kebiasaan, agama, ideologi, dsb.
7) Lingkungan komposit, diatur secara
institutional seperti
lembaga2.
4.
Ruang Lingkup Lingkungan menurut St. Munajat D.
1)
Sumber daya insani
2)
Sumber daya hewani (fauna)
3)
Sumber daya nabati (flora)
4)
-Sumber daya bendawi
5)
Sumber
daya energi
6)
Sumber daya ruang
7)
Sumber daya waktu
8)
Sumber daya keane-karagaman
IV.
Interaksi
dan Existensi
•
Hal pokok dari lingkungan tidak hanya
mengenai keragaman mahluk hidup dan benda alam lainnya dalam ruang tertentu tapi juga interaksi antar semua
benda-benda lingkungan tersebut.
•
Interaksi
sebagai faktor penentu bagi lingkungan adalah hubungan timbal balik sehingga
satu dengan lainnya memiliki eksistensi.
•
Manusia
tidak akan bisa memiliki eksistensi
jika tidak berinteraksi dengan alam dan sesamanya.
V.
Ekosistem
§ Ekosistem adalah proses hubungan
timbal balik antara
manusia, dan mahluk hidup lainnya dengan lingkungan hidupnya.
§ Manusia mengeluarkan CO2 yang
diperlukan tumbuh2an untuk proses fotosintesis. Tumbuh2an mengeluarkan O2 yang diperlukan manusia.
§ Homeostasi adalah interaksi dalam
sistem lingkungan yang selalu cenderung melawan perubahan
untuk memelihara keseimbangan. Homeostasi bekerja sepanjang daya
dukung lingkungan dalambatas toleransi. Perlu memahami karakteristik
lingkungan.
VI.
Pola interaksi
1)
Hidup
berdampingan (netral)
2)
Bekerjasama
3)
Menyesuaikan
diri
4)
Melindungi
diri
5)
Bertentangan
(antagonistis)
6)
Menguasai
(exploitasi)
VII.
Aspek-aspek Hukum Lingkungan
1)
Hukum Tata
Lingkungan
2)
Hukum
Perlindungan Lingkungan
3)
Hukum
Kesehatan Lingkungan
4)
Hukum
Pencemaran Lingkungan
5)
Hukum
Lingkungan Internasional
6)
Hukum
Perselisihan Lingkungan
INTERAKSI
EXISTENSI
I.
Lapangan
Baru Bagi Praktisi Hukum
•
Bagaimana
kita membawa belanjaan ke mobil, mencuci pakaian dan hal terkecil dalam
kehidupan kita sehari-hari dipengaruhi oleh 'gerakan hijau'.
•
Isu
lingkungan semakin populer, seperti pemanasan global, tumpahan minyak dan
kebakaran hutan membutuhkkan hukum lingkungan.
•
Saat ini
banyak sektor bekerja untuk membuat UU tentang berbagai isu seperti kebijakan
perlindungan lahan, pembangunan,
pengendalian pencemaran, manajemen dan konservasi sumber daya alam.
•
Pada praktek
hukum, isu lingkungan telah berkembang menjadi tubuh besar hukum yang menyentuh berbagai bidang kehidupan.
•
Gerakan
hijau telah membuka jalan bagi praktisi hukum lingkungan sehingga dapat
dipandang sebagai peluang lapangan kerja baru.
•
Berbagai
perusahaan pengelola sumnber daya alam
dan lingkungan tumbuh dengan pesat yang memungkinkan menjnadi tempat kerja
praktisi hukum lingkungan karena peluangnya ada di semua tingkat pemerintahan.
•
Setiap
sekolah hukum memberikan mata kuliah hukum lingkungan karena kebutuhan akan
praktisi hukum lingkungan berkembang begitu cepat.
II.
Bagian-Bagian Hukum Lingkungan
Semula hukum
lingkungan dikenal dengan hukum gangguan (hinderrecht) yang bersifat sederhana dan hanya mengandung
aspek keperdataan.
1) Saat ini hukum lingkungan dibedakan dalam
sbb.:
2) Hukum Bencana (Rampenrecht)
3) Hukum Kesehatan Lingkungan
(Milieuhygienerecht)
4) Hukum Tentang Sumber Daya Alam atau
Konservasi (Rechtbetreffende natuurlijkerijkdommen)
5) Hukum Tata Ruang (Rwechtbetreffende
deverdeling van het ruimtegebruik)
6) Hukum Perlindungan Lingkungan
(Milieubeschermingsrecht).
(Sumber : Siti Sundari Rangkuti mengikutio pendapat A.V.Vanden Berg)
Komentar
Posting Komentar