UNBOR - M. Anwar - Lingkungan Hidup
PENGERTIAN
DAN
RUANG LINGKUP
LINGKUNGAN HIDUP
NIM: 10700038
m_anwar2127@yahoo.com
HUKUM LINGKUNGAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR
1.PENDAHULUAN
Kehidupan
masyarakat tidak terlepas dari keberadaan lingkungan. Lingkungan merupakan
kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam serta
flora maupun fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan. Dimana manusia
merupakan salah satu unsur lingkungan yang memiliki peranan cukup signifikan.
Sesuai dengan kodratnya yang memiliki akal pikiran, manusia mampu memanipulasi
lingkungan sesuai dengan nalarnya. Jalaludin Rahmat seorang ahli komunikasi,
berpendapat bahwa “Human being
created as being of multidimensional, owning mind and ability which can change
anything of have interaction by personal and also social”. Pendapat ini
semakin menguatkan posisi manusia bahwa mereka mampu menggunakan pikiran
dan perilakunya guna mendegradasi berbagai hal, salah satunya lingkungan.
Perilaku inilah yang patutnya dikendalikan dengan hukum lingkungan sebagai
sarananya. Hukum ini mengandung prinsip-prinsip lingkungan yang mengutamakan
perlindungan terhadap ekosistem.
.
2.PENGERTIAN
Dapat kita artikan
bahwa yang di maksud dengan lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan
kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk
hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya.Istilah lingkungan hidup, dalam
bahasa inggris di sebut dengan environment,
dalam bahasa belanda di sebut milieu
atau dalam bahasa prancis di sebut dengan l’environment.
Dalam kamus lingkungan hidup yang di susun oleh Michael
Allaby, lingkungan hidup itu di artikan sebagai the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.
St. Moenadjat Danusaputro membedakan antara hukum lingkungan
modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment-oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi
kepada penggunaan lingkungan atau use-oriented law.
Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, pasal 1 menyatakan bahwa “ Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk di dalamnya
manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.”
Salah satu unsur lingkungan hidup adalah adanya interaksi
(unsur mempengaruhi) dan unsure ini di sebut sebagai unsure yang mekanistis.
Disebut demikian, karena melalui unsure inilah terjalin proses saling
mempengaruhi antara komponen-komponen lingkungan. Proses demikian dapat terjadi
secara langsung maupun tidak langsung.Interaksi yang demikian di sebut dengan
ekosistem.
Sebagai contoh: Manusia bernafas. Pernafasan menghasilkan
CO2 dan H2O, yang kemudian di gunakan oleh tumbuhan untuk melakukan
fotosintesis. Tumbuhan kemudian di makan kambing. Selanjutnya daging kambing di
makan oleh manusia. Melalui contoh ini terlihat proses pendauran (recycling)
yakni perputaran zat atau materi melalui proses interaksi.Dari uraian ini, maka
mengertilah kita sekarang ini bahwa ekosistem adalah hubungan timbal balik
antara makhluk-makhluk hidup dengan lingkungannya sebagai suatu kesatuan dalam
wujud yang teratur. Prof. Otto Soemarwoto mengartikan ekosistem sebagai suatu
system yang terdiri atas komponen-komponen yang bekerja secara teratur sebagai
suatu kesatuan.
3.RUANG LINGKUP LINGKUNGAN
Sesuai dengan pengertian lingkungan hidup yang di kemukakan
sebelumnya,ada baiknya bila di ketahui dengan jelas tentang pembagian
lingkungan hidup. Pembagian ini perlu terutama dalam rangka pengelolaan
lingkungan yang lebih baik sesuai dengan pola-pola yang di tentukan dan di kehendaki.
LL. Bernard dalam bukunya yang berjudul introduction to Social Phsicology membagi lingkungan atas empat
macam,yakni:
1. Lingkungan fisik atau anorganik, yaitu lingkungan yang terdiri dari gaya
kosmik dan fisiogeografis seperti tanah, laut, udara, radiasi, gaya tarik,
ombak dan sebagainya.
2. Lingkungan biologi atau organic, yaitu segala sesuatu yang bersifat
biotis berupa mikroorganisme, parasit, hewan, tumbuh-tumbuhan. Termasuk juga
disini, lingkungan prenatal dan proses-proses biologi seperti reproduksi,
pertumbuhan dan sebagainya.
3. Lingkungan social, ini dapat dibagi ke dalam 3 bagian yaitu:
a. Lingkungan fisiososial, yaitu yang meliputi kebudayaan materiil,
seperti:peralatan, senjata, mesin, gedung-gedung dan lain-lain.
b. Lingkungan biososial manusia dan bukan manusia, yaitu manusia dan
interaksinya terhadap sesamanya dan tumbuhan beserta hewan domestic dan semua
bahan yang di gunakan manusia yang berasal dari sumber organic.
c. Lingkungan psikososial, yaitu yang berhubungan denga tabiat batin manusia
seperti sikap, pandangan, keinginan dan keyakinan.Hal ini terlihat melalui
kebiasaan, agama, ideology, bahasa dan lain-lain.
4. Lingkungan komposit, lingkungan yang secara di atur secara
institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat, baik yang terdapat di daerah
kota maupun desa.
Tetapi ada juga para ahli yang hanya memberikan tiga macam pembagian
lingkungan,yaitu;
1. Lingkungan fisik (physical environment), yaitu segala sesuatu yang ada
di sekitar kita berupa benda mati seperti gedung, sinar, air dan lain-lain.
2. Lingkungan bilogis (biological environment), yaitu segala sesuatu yang
berada di sekitar kita yang bersifat organis seperti manusia, binatang, jasad
renik, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.
3. Lingkungan social (social environment), yaitu manusia-manusia yang
berada di sekitar kita atau kepada siapa kita mengadakan hubungan pergaulan.
Kita juga dapat mengelompokan lingkungan hidup ke dalam dua kelompok,
yaitu:
1. Lingkungan hidup fisik berupa gedung, danau, gunung, cahaya dan
sebagainya.
2. Lingkungan hidup biologis/ organis,yaitu manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan
dan makhluk hidup mikroorganis.
Manusia sebagai salah satu komponen lingkungan hidup, yang memiliki ciri
yang sangat berbeda dengan komponen-komponen lainnya.Perbedaan yang sangat
hakiki dengan makhluk hidup lainnya adalah manusia memiliki akal atau
kecerdikan sehingga mempunyai peran yang dominan dalam kehidupan ekologis
bumi.Sebagai makhluk yang dominan, manusia banyak menentukan corak kehidupan
ekosistem.Ia dapat menaklukan ekosistem alamiah satu dengan yang lain,
menjelajah ke seluruh bagian ekosistem jagad raya, membuat ekosistem di banyak
tempat di bumi, seperti gedung-gedung, kawasan-kawasan industry, pemukiman kota
dan lain-lain.Ini di sebut juga dengan ekosistem buatan yang berupa fisik.
Selain menciptakan ekosistem yang berupa fisik, manusia mampu pula
menciptakan ekosistem nonfisik dalam berbagai corak, kepentingan, kebiasaan,
nilai, adat-istiadat, keyakinan, pandangan hidup dan tata kelakuan lain.Ke
dalam sistem ekosistem inilah kita mengenal berbagai ekosistem seperti
ekosistem politik, ekosistem agama, ekosistem ekonomi, ekosistem kebudayaan,
ekosistem kapitalis dan lain-lain.
Namun dewasa ini, masalah lingkungan terjadi karena akibat perkembangan
peradaban umat manusia.Ribuan bentuk perusakkan dari yang paling halus hingga
kasat mata terus menerus menggerogoti dan mengancam wilayah hidup rakyat salah
satu contohnya adalah wilayah hutan.Saat ini Indonesia termasuk dalam salah satu
di antara 44 negara dengan laju kerusakkan hutan tertinggi di dunia.Dengan
tingkat kerusakkan hutan 1,8 juta hektar pertahun, Indonesia bahkan tercatat
dalam buku rekor dunia (Guinness Book of World Records) sebagai Negara dengan
kerusakkan hutan tertinggi di dunia.Terdapat beberapa alasan yang
melatarbelakangi terjadinya perusakkan hutan di Indonesia salah satunya yaitu
agrikultur.Beberapa tahun terakhir, wilayah hutan di Indonesia telah banyak di
ubah menjadi lahan agrikultur salah satunya ialah lahan perkebunan.Praktik
pertambanganpun turut menyumbang kerusakkan pada hutan.Kerusakkan hutan
benbanding terbalik dengan laju rehabilitasi hutan Indonesia yang hanya 0,5
juta hektar pertahunnya.Efek dari berkurangnya hutan inipun meluas, tampak pada
aliran sungai yang tak biasa, erosi tanah, berkurangnya hasil dari
produk-produk hutan. Yang akibatnya justru membuat rakyat semakin miskin. Hal
inipun di perparah dengan sejumlah oknum tertentu yang membelot seperti
larangan penebangan hutan liar tidak di jalankan. Yang mengherankan lagi, oknum
pemerintahpun ikut campur tangan dalam pemberian izin dalam rangka pembukaan
lahan baru dengan dalih untuk keperluan ekonomi.Hal ini menimbulkan masyarakat
mulai berpikir bahwa jargon cinta lingkungan hanyalah sebuah angan-angan tanpa
adanya pelaksanaan yang berkelanjutan.
4.KESIMPULAN DAN
SARAN
Dalam penulisan essay saya ini, dapat di ambil kesimpulan bahwa
lingkungan hidup merupakan bagian mutlak dari kehidupan umat manusia dan tidak
dapat di pisahkan dalam kehidupan manusia.Dimana
selalu ada pola interaksi di antara komponen-komponen ekosistem yang selalu
berkaitan.Semua pola interaksi ini tetap berada dalam keseimbangan dimana
keseimbangan yang denikian di sebut dengan homeostasis, yaitu sistem lingkungan
selalu cenderung melawan perubahan dan memelihara keseimbangan.
Namun adakalanya dengan tingkah laku umat manusia yang selalu membuat
ekosistem yang cenderung berlebihan, membuat lingkungan dimana tempat tinggal
kita sekarang menjadi tidak harmonis dan tidak seimbang dengan seiring
perkembangan peradaban umat manusia.Komitmen dan kesadaran individulah yang di
perlukan mulai sekarang. Penataan lain di samping dengan penegakan hokum
lingkungan melalui perundang-undangan, dapat di tempuh dengan cara seperti
mengumumukan perusahaan yang berprestasi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan
yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan hidup, pendekatan dengan
mekanisme negosiasi dan mediasi dan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
DAFTAR PUSTAKA
1. Mohammad Taufik Makarao, SH, MH, Aspek-aspek Hukum Lingkungan
2. N.H.T.Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, 2004.Jakarta
Komentar
Posting Komentar