Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2013

Agrarische Wet Stb. 1870 No.55

Bahan 3 1.       Agrarische Wet Stb. 1870 No.55 Berlakunya Agrarische Wet politik monopoli (politik kolonial konservatif) dihapuskan dan digantikan dengan politik liberal yaitu pemerintah tidak ikut mencampuri di bidang usaha, pengusaha diberikan kesempatan dan kebebasan mengembangkan usaha dan modalnya dibidang pertanian di Indonesia Agrarische Wet merupakan hasil rancangan dari wet (undang-undang yang diajukan oleh Menteri jajahan de Waal. Agrarische Wet diundangkan dalam Stb.1870 No.55, sebagai tambahan ayat-ayat baru pada Pasal 62 Regering Reglement (RR) Stb.1854 No.2. Pasal 62 RR ini kemudian menjadi Pasal 51 Indische Staatsregeling (IS), Stb.1925 No. 447. Isi pasal 51 IS adalah sebagai berikut: a.    Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah b.   Dalam tanah diatas tidak termasuk tanah-tanah yang tidak luas, yang diperuntukkan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan kegiatan-kegiatan usaha c.    Gubernur Jenderal dapat menyewakan ta

Sejarah Hukum Agraria Kolonial

Bahan 2   1.       Masa berlakunya Hukum agrarian. Berdasarkan masa berlakunya. Hukum agraria terbagi dua yaitu Hukum Agraria Kolonial dan hukum agrarian nasional. Hukum agraria colonial berlaku sebelum Indonesia merdeka, bahkan tepatnya berlaku sebelum diundangkannya UUPA. Yang kedua adalah Hukum Agraria Nasional yang berlaku setelah di undangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 september 1960. Ciri-ciri hukum agraria colonial terdapat pada hukum agraria kolonial dimuat dalam konsideran bab “menimbang”huruf b,c,dan d UUPA dan penjelasan umum angka 1 UUPA, yaitu : a.       Hukum yang berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta b.       Hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualism dengan berlakunya hukum adat, disamping hukum agraria