Agrarische Wet Stb. 1870 No.55
Bahan 3 1. Agrarische Wet Stb. 1870 No.55 Berlakunya Agrarische Wet politik monopoli (politik kolonial konservatif) dihapuskan dan digantikan dengan politik liberal yaitu pemerintah tidak ikut mencampuri di bidang usaha, pengusaha diberikan kesempatan dan kebebasan mengembangkan usaha dan modalnya dibidang pertanian di Indonesia Agrarische Wet merupakan hasil rancangan dari wet (undang-undang yang diajukan oleh Menteri jajahan de Waal. Agrarische Wet diundangkan dalam Stb.1870 No.55, sebagai tambahan ayat-ayat baru pada Pasal 62 Regering Reglement (RR) Stb.1854 No.2. Pasal 62 RR ini kemudian menjadi Pasal 51 Indische Staatsregeling (IS), Stb.1925 No. 447. Isi pasal 51 IS adalah sebagai berikut: a. Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah b. Dalam tanah diatas tidak termasuk tanah-tanah yang tidak luas, yang diperuntukkan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan kegiatan-kegiatan usaha c. Gubernur Jenderal dapat menyewakan ta