Penyelenggaraan Pemerintahan DKI Jakarta
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DKI JAKARTA DALAM PERSPEKTIF KETENTUAN HUKUM YANG MENDASARINYA Oleh Koesnan A. Halim* ABSTRACK Perjalanan panjang sejarah perkembangan pemerintahan daerah secara umum, dan khususnya sejarah pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, dapat diamati dari dasar hukum penyelenggaraannya. Sejarah perkembangan dasar hukum penyelenggaran pemerintahan daerah di Indonesia dapat dimulai sejak Staten General (Parlemen Kerajaan Belanda) rnenetapkan Regerings Reglement (RR ) tahun 1854, yaitu semacam UUD bagi Hindia Belanda yang mengatur sistem pemerintahan daerah secara sentralistis. Berdasarkan RR 1854 tersebut kemudian Pemerintah Negara Belanda bersama Staten General menerbitkan UU Desentralisasi (Desentralisatie Wet) pada tahun 1903. Berikutnya adalah diberlakukannya kebijakan "Bestuurhenrorming" tahun 1922 yang memperluas desentralisasi pemerintahan masa itu antara lain menjamin hak rakyat untuk ikut bersuara dalam pemerinta