UNBOR - HAN : Bahan I - II. Hukum Administrasi Negara
1.
Pengertian
dan istilah
Sejarah dari Hukum Administrasi Negara
berasal
dari Negara
Belanda yang disebut Administratif
recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/ Administratif diluar dari
legislatif dan yudisil. Di
Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris disebut Administrative Law. Di Jerman disebut Verwaltung
recht.
Di Indonesia banyak istilah untuk mata
kuliah ini :
a. E. Utrecht dalam bukunya yang
berjudul Pengantar Hukum Administrasi pada cetakan pertama memakai
istilah hukum tata usaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua mennggunakan
istilah Hukum tata usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan ketiga
menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia.
b. Wirjono Prajokodikoro, dalam
tulisannya di majalah hukum tahun 1952, menggunakan istilah “Tata Usaha
Pemerintahan”.
c. Djuial Haesen Koesoemaatmadja
dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara, menggunakan istilah
Hukum Tata Usaha Negara dengan alasan
sesuai dengan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970.
d. Prajudi Armosudidjo, dalam
prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi tahun 1972 di Prapat
mengunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.
e. W.F. Prins dalam bukunya
Inhiding in het Administratif recht van Indonesia, menggunakan istilah, Hukum
Tata Usaha Negara Indonesia.
f. Rapat Staf Dosen Fakultas
Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret 1973 di Cirebon, memutuskan
sebaiknnya menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasan
Hukum Administrasi Negara pengertiannya
lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik
Indonesia kedepan.
g. Surat Keputusan Mendikbud
tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan
Swasta, meggunakan istilah. Hukum Tata
Pemerintahan ( HTP ).
h. Undang-undang Pokok Kekuasaan
Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai
istilah Hukum Tata Usaha Negara.
i. Surat Keputusan Mendikbud No.
31 tahu 1983, tentang kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum
menggunakan istilah Hukum Administrasi
Negara.
j. Sejarah Hukum Administrasi
Negara ( HAN ) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata
Pemerintahan ( HTP ) di Negeri Belanda disatukan dalam Hukum Tata Negara yang disebut
Staats en Administratiefrecht.
k. Pada tahun 1946 di Universitas
Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari mata
kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar yang memberikan
mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
l. Tahun 1948 Universitas Leiden
mengikuti jejak Universitas Amsterdam memisahkan Hukum Administrasi Negara
dari Hukum Tata Negara yang diberikan
oleh Kranenburg.
m. Di Indonesia sebelum perang
dunia kedua pada Rechtshogeschool di Jakarta diberikan dalam satu mata
kuliah dalam Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemann
sampai tahun 1941. Baru
pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara
diberikan secara tersendiri. Hukum
Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink, sedangkan Hukum Administrasi Negara diberikan
oleh Mr. Prins.
n. Berdasarkan uraian-uraian di
atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat
luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan\ Negara/masyarakat, sehingga lapangan
yang kan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan campur tangan
pemerintah dalam kehidupan masyarakat.
2. Definisi Hukum Administrasi
Negara
Pada dasarnya definisi Hukum
Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang
dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara
sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan
suatu Negara.
Namun sebagai pegangan dapat diberikan
beberapa definisi sebagai berikut :
a. Oppen Hein mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang
mengikat badan-badan yang tinggi maupun
rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh
Hukum Tata Negara.”
b. J.H.P. Beltefroid mengatakan “
Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan
aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan
majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
c. Logemann mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan
Hukum Istimewa yang diadakan untuk
memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
d. De La Bascecoir Anan mengatakan
“ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan
peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan
peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan
pemerintah.”
e. L.J. Van Apeldoorn mengatakan
“ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan
aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan
penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
f. A.A.H. Strungken mengatakan “
Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap
cabang kegiatan penguasa sendiri.”
g. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi
Negara adalah ketentuanketentuanmengenai campur tangan dan alat-alat
perlengkapan Negara dalan lingkungan
swasta.”
h. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan
“Hukum Administarsi Negara adalah hukum
yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi
kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
i.
Marcel
Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai
kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan
perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman
menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga
masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan
itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan
syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh
hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat
dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan umum.
j.
E.
Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang
diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas
mereka secara khusus. Jadi
ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara : 1). Menguji hubungan hukum
istimewa 2). Adanya para pejabat
pemerintahan 3). Melaksanakan tugas-tugas
istimewa.
k. Prajudi Atmosudirdjo
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan
pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap
penguasa-penguasa administrasi.
l.
Bachsan
Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang
dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan
sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada
badan-badan pembuat undang-undang dan badanbadan kehakiman.
m. Dari pengertian-pengertian di
atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak
segi dan macam ragamnya. Pemerintah
adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari
jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara
dan pemerintahan. Apa
yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada
alat-alat pemerintahan.
n.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai
Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai
Administrator Negara.
3.
Ruang
Lingkup Hukum Administarsi Negara
Isi
dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven dalam
bukunya yang berjudul :Omtrek van het administratiefrecht, memberikan skema tentang hukum
administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut :
a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht
meliputi :
1) Pemerintah/Bestuur
2) Peradilan/Rechtopraak
3) Polisi/Politie
4) Perundang-undangan/Regeling
b. Hukum Perdata / Burgerlijk
c. Hukum Pidana/ Strafrecht
d.
Hukum
Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi :
1)
Hukum
Pemerintah / Bestuur recht
2)
Huku
Peradilan yang mel;iputi :
(a) Hukum Acara Pidana
(b) Hukum Acara Perdata
3) Hukum Peradilan Administrasi
Negara
e. Hukum Kepolisian
f. Hukum Proses
Perundang-undangan / Regelaarsrecht.
Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal
dengan “ Residu Theori”.
Menurut
Walther Burckharlt (Swiss),
bidang-bidang pokok Hukum Administrasi
Negara
adalah. :
a.
Hukum
Kepolisian
Kepolisian dalam
arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm
bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan,
kebakaran, lalu lintas, lalulintas perdagangan
( Ekspor-Impor).
b.
Hukum
Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas
penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit,
tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir
miskin, dan sebagainya.
c.
Hukum
Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang,
pembiayaan Negara dan sebagainya.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum
Administarsi Negara adalah
:
a.
Hukum
tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
b.
Hukum
tentang organisasi dari Administrasi Negara.
c.
Hukum
tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
d.
Hukum
tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan
keuangan Negara.
e.
Hukum
Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :
1)
Hukum
Administrasi Kepegawaian
2)
Hukum
Administrasi Keuangan
3)
HukumAdministrasi
Materiil
4)
Hukum
Administrasi Perusahaan Negara
f.
Hukum
tentang Peradilan Administrasi Negara
Kusumadi
Pudjosewojo,
membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan HukumTata Usaha Negara atau
Hukum Adminsitrasi Negara, yang diambil dari Undang-undang Dasar Sementara
adalah sebagai berikut :
a. Hukum Tata Pemerintahan
b.
Hukum
Tata Keuangan
c.
Hukum
Hubungan Luar Negeri
d.
Hukum
Pertahan Negara dan Keamanan Umum
Golongan
yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan
prinsip yaitu Kranenburg, Vegting, Prins. Golongan
ini berpendapata bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan
prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya
adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara
adalah administrasi dari Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara
merupakan hukum khusus dari hukum tata Negara.
a. Kranenburg :
Tidak
ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara,
perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan
saja.
b. Vegting
Hukum
Tata Negara adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi
Negara merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
c. Mr. Prins
Hukum
Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum Administrasi Negara
menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak
berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.
4. Kedudukan dan Hubungan Hukum
Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum lainnya.
Dalam sistematika Ilmu Hukum,
Hukum Administrasi Negara termasukm dalam hukum publik dan merupakan bagian
daripada hukum Tata Negara. Dilihat
dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan
baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai
suatu disiplin ilmu hukum tersendiri. Pada pertengahan abad 20 Hukum
Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan
timbulnya Negara hukum modern ( welfarestate ) yang mengutamakan kesejahteraan
rakyat.
Hukum Administrasi Negara
sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri dapat dilihat dalam teori Residu dari Van
Vallen Hoven yang membagi seluruh materi hukum itu secara terperinsi sebagai
berikut :
a. Hukum Tata Negara (materiil)
1) Pemerintahan
2) Peradilan
3) Kepolisian
b. Hukum Perdata ( materiil)
c. Hukum Pidana (materiil)
1)
Hukum
Pemerintahan
2)
Hukum
Peradilan
3)
Peradilan
Tata Negara
4)
Hukum
Acara Perdata
5)
Hukum
Acara Pidana
6)
Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
Ilmu
Hukum Administrasi Negara Sebagai suatu disiplin ilmiah
tersendiri maka harus ditentukan
batasan-batasan serta hubungan-hubungan antara ilmu administrasi Negara dengan beberapa cabang ilmu
hukum lainnya seperti Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Ilmu
Pemerintahan yang akan dibahas di bawah ini :
Hubungan
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dilihat dari segi sejarah bahwa
sebelum abad ke 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata
Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri.
Mengenai
batasan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara ini terdapat dua
golongan pendapat yaitu :
a.
Bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara ada
perbedaan prinsip, yaitu :
1)
Oppen
Heim mengatakan bahwa pokok bahasan Hukum Tata Negara adalah Negara dalam
keadaan diam (Strats in rust) , dimana
Hukum Tata Negara membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan
kepadanya wewenang serta membagi bagikan
tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan Negara ditingkat tinggi dan tingkat
rendah. Sedangkan
Hukum Administrasi Negara adalah Negara dalam keadaan bergerak (Staats ini
beveging) dimana Hukum Administrasi
Negara melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata
Negara baik ditingkat tinggi maupun
ditingkat rendah.
2)
Van
Vallen Hoven Hukum
Administrasi Negara adalah semua peraturan-peraturan hukum setelah dikurangi
hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana
dan Perdata. Hukum
Administrasi Negara merupakan pembatasan dari kebebasan pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya. Badan-badan
kenegaraan memperoleh kewenangan dari Hukum Tata Negara, dan dalam
melaksanakan kewenangan itu badan-badan
kenegaraan hasurlah berdasarkan pada Hukum Administrasi Negara.
3)
Romeign Hukum Tata Negara mengatur
mengenai dasar-dasar dapipad Negara,
sedangkan Hukum Administrasi Negara mengenai pelaksanaan teknisnya.
4) Donner Hukum Tata Negara menetapkan
tugas, sedangkan Hukum Administrasi
Negara melaksanakan tugas itu yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
5)
Logemann Hukum Tata Negara merupakan
suatu pelajaran tentang kompetensi,
sedangkan Hukum Administrasi Negara tentang perhubungan hukum istimewa.
Hukum Tata Negara mempelajari
:
(1) Jabatan-jabatan apa yang ada
dalam susunan suatu Negara
(2) Siapa yang mengadakan
jabatan-jabatan itu
(3) Cara bagaimana ditempati oleh pejabat
(4) Fungsi jabatan-jabatan itu
(5) Kekuasaan hukum
jabatan-jabatan itu
(6) Hubungan antara jabatan-jabatan
(7) Dalam batas-batas manakah
organ-organ kenegaraan dapat melakukan
tugasnya.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari sifat
bentuk dan akibat
hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat
dalam melaksanakan tugasnya.
b. Golongan
yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu : Golongan
ini berpemdapat bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada
perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Hukum Tata
Negara fokusnya adalah hukum rangka
dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara,
dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari Hukum Tata
Negara.
1)
Kranenburg
Tidak
ada perbedaan yang prinsipilantara Hukum Tat Negara dengan Hukum Administrasi
Negara, perbedaanya hanya terjadi
dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja.
2)
Vegting
Hukum
Tata Negara adalah hukum mengenai struktur hukum daripada suatu pemerintahan
Negara. Sedangkan
Hukum Administrasi Negara merupakan peraturanperaturan yang bersifat khusus.
3)
Prins
Hukum Tata Negara
mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari
Negara. Hukum
Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis, yang
selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis
Naskah disusun oleh Bewa Ragawino, S.H., M.Si.(FISIP
UNPAD)
Komentar
Posting Komentar