Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

UNBOR - HAN - Bahan 4. ADMINISTRASI NEGARA (2)

1.       Sumber Hukum Administrasi Negara a.        Sumber Hukum Materiil Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi aturan hukum itu, dan untuk menentukan isi hukum itu dipengaruhi oleh banyak factor yaitu : 1)       Sejarah, yaitu undang-undang/ peraturan-peraturan masa lalu yang dianggap baik dapat dijadikan bahan untuk membuat undang-undang dan dapat diberlakukan sebagai hukum positif. 2)       Faktor Soiologis Yaitu seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada didalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat dijadikan bahan untuk membuat hukum dengan kata lain sesuai dengan perasaan hukum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat dalam social, ekonomi, budaya, agama dan psikologis. 3)       Fakotor Filosofis. Yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau tida...

UNBOR - HAN - Bahan 3. ADMINISTRASI NEGARA (1)

1.       Pengertian Administrasi Istilah Administrasi Negara berasal dari bahasa latin administrate yang dalam bahasa Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti fungsi pemerintah. Beberapa pendapat tentang pengertian administrasi adalah sebagai berikut : a.        J.Wajong . A dminsitrasi sama dengan pengendalian atau memerintah (to direct, to manage, bestaken, be wind voeren atau beheren) yang merupakan suatu proses yang meliputi : 1)      merencanakan dan merumuskan kebijakan politik pemerintah  ( Formulation of Policy). 2)       Melaksanakan kebijakan politik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara : (a)       menyusun organisasi dengan menyiapkan alat-alat yang diperlukan. (b)      memimpin organisasi agar tercapai tujuan. b.       Prajudi Atmosudirdjo . A dministr...

UNBOR - HAN : Bahan I - II. Hukum Administrasi Negara

1.     Pengertian dan istilah Sejarah dari Hukum Administrasi Negara berasal dari Negara Belanda yang disebut Administratif recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/ Administratif diluar dari legislatif dan yudisil. Di Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris disebut Administrative Law. Di Jerman disebut Verwaltung recht. Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini : a.    E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi pada cetakan pertama memakai istilah hukum tata usaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua mennggunakan istilah Hukum tata usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan ketiga menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia. b.   Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah hukum tahun 1952, menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”. c.    Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara, menggunakan istil...