Pengertian Hukum Agraria
Bahan 1
1.
Pengertian Hukum Agraria
a. Ketika mendengar penyebutan istilah agraria kita akan selalu
langsung berpikir soal tanah. Ini disebabkan karena istilah agraria
memang identik dengan tanah. Demikian pula dengan hukum agraria. Ketika mendengarnya kita akan langsung
mengasosiasikannya dengan pengaturan atas tanah berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku. Mengidentikkan hukum agraria sebagai hukum atas
tanah adalah tidak salah. Namun perlu diketahui bahwa hukum agraria dalam ilmu
hukum memiliki pengertian yang tersendiri.
b. Agraria dalam bahasa latin disebut dengan “ager” yang berarti tanah atau
sebidang tanah. Dalam bahasa latin “agrarius” berarti persawahan atau
perladangan atau pertanian. Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
disebutkan bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanian
serta urusan pemilikan atas tanah. Sedangkan agraria dalam bahasa inggris
disebut dengan “agrarian” yang diartikan sebagai tanah dan dihubungkan dengan
berbagai usaha pertanian.
c. Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum
agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang
mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian Hukum agraria
dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu
juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
d. Dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam
batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya.
e. Pengertian mengenai agraria tersebut diatas, berbeda dengan
pengertian agraria yang ditemukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (Hukum
Agraria) yang memberikan pengertian agraria dalam arti luas, yakni
meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang
angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
f. Pengertian berdasarkan Hukum Agraria tersebut dirumuskan berdasarkan
berbagai rumusan yang ditemukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, antara lain
dalam konsiderans, pasal dan penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria, yakni
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
g. Berdasarkan pengertian hukum agraria yang diberikan diatas, maka dapat
diketahui bahwa hukum agraria memiliki pengertian dalam arti luas dan sempit.
2.
Rumusan Para Ahli
a.
Gouwgiokssiong dalam Buku Agrarian Law 1972,
memberikan pengertian hukum agraria dalam arti yang sempit yaitu hukum agraria
merupakan hukum yang identik dengan tanah.
b. Black’s Law Dictionary menyebutkan bahwa agraria itu adalah: “realting
to land or to dvision or distribution of land; esp, from land or land
ownership; Agraria laws (problems, disputes).”
c. W.L.G Lemaire dalam buku Het Recht in Indonesia 1952 membicarakan hukum
agraria suatu kelompok hukum yang bulat meliputi bagian hukum privat maupun
bagian hukum tata negara dan hukum administrasi Negara.
d. Soedikno Mertokusumo menyatakan sebagai keseluruhan
kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang
mengatur agrarian
e. Bachsan Mustofa menyatakan bahwa menjabarkan kaidah hukum
yang tertulis adalah hukum Agraria dalam bentuk hukum, undang-undang dan
peraturan-peraturan yang tertulis lainnya yang dibuat oleh Negara. Kaidah Hukum yang tidak tertulis adalah hukum agraria
dalam bentuk hukum adat agraria yang dibuat oleh masyarakat adat setempat dan
yang pertumbuhan, perkembangan serta berlakunya dipertahankan oleh masyarakat
adat yang bersangkutan.
f.
Menurut Soebekti dan R.Tjitrosoedibio, hukum
Agraria (Agrarisch Recht) adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum,
baik hukum perdata maupun hukum tata negara (Staatsrecht) maupun Hukum tata
Usaha negara (Administratifrecht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk
badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah Negara dan
mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.
g. Menurut Boedi Harsono adalah bahwa hukum Agraria
merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum. Hukum Agraria merupakan satu kelompok
berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas
sumber-sumber daya alam tertentu .
h. Drs. E. Utrecht SH, menyatakan bahwa hukum agraria menguji hubungan
hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang
bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
3. Tujuan Hukum Agraria
a. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria
nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan
bagi negara dan rakyat terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan
makmur
b. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan
kesederhanaan dalam hukum pertanahan
c. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum
mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya
Komentar
Posting Komentar