Pengertian Hukum Agraria



Bahan 1
 
1.      Pengertian Hukum Agraria
a.   Ketika mendengar penyebutan istilah agraria  kita akan selalu langsung berpikir soal  tanah. Ini disebabkan karena istilah agraria memang identik dengan tanah. Demikian pula dengan hukum agraria. Ketika mendengarnya  kita akan langsung mengasosiasikannya dengan pengaturan atas tanah  berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mengidentikkan hukum agraria sebagai hukum atas tanah adalah tidak salah. Namun perlu diketahui bahwa hukum agraria dalam ilmu hukum memiliki pengertian yang tersendiri.
b.  Agraria dalam bahasa latin disebut dengan “ager” yang berarti tanah atau sebidang tanah. Dalam bahasa latin “agrarius” berarti persawahan atau perladangan atau pertanian. Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanian serta urusan pemilikan atas tanah. Sedangkan agraria dalam bahasa inggris disebut dengan “agrarian” yang diartikan sebagai tanah dan dihubungkan dengan berbagai usaha  pertanian.
c.   Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
d.  Dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
e.   Pengertian mengenai  agraria tersebut diatas, berbeda dengan pengertian agraria yang ditemukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (Hukum Agraria) yang memberikan pengertian agraria dalam arti luas, yakni meliputi  bumi, air  dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
f.     Pengertian berdasarkan Hukum Agraria tersebut  dirumuskan berdasarkan berbagai rumusan yang ditemukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, antara lain dalam konsiderans, pasal dan penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
g.  Berdasarkan pengertian hukum agraria yang diberikan diatas, maka dapat diketahui bahwa hukum agraria memiliki pengertian dalam arti luas dan sempit.
2.      Rumusan Para Ahli
a.      Gouwgiokssiong dalam Buku Agrarian Law 1972, memberikan pengertian hukum agraria dalam arti yang sempit yaitu hukum agraria merupakan hukum yang identik dengan tanah.
b.      Black’s Law Dictionary menyebutkan bahwa agraria itu adalah: “realting  to land or to dvision or distribution of land;  esp, from land or land ownership; Agraria laws (problems, disputes).”
c.       W.L.G Lemaire dalam buku Het Recht in Indonesia 1952 membicarakan hukum agraria suatu kelompok hukum yang bulat meliputi bagian hukum privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum administrasi Negara.
d.      Soedikno Mertokusumo menyatakan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agrarian
e.      Bachsan Mustofa menyatakan bahwa menjabarkan kaidah hukum yang tertulis adalah hukum Agraria dalam bentuk hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan yang tertulis lainnya yang dibuat oleh Negara.  Kaidah Hukum yang tidak tertulis adalah hukum agraria dalam bentuk hukum adat agraria yang dibuat oleh masyarakat adat setempat dan yang pertumbuhan, perkembangan serta berlakunya dipertahankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
f.        Menurut Soebekti dan R.Tjitrosoedibio, hukum Agraria (Agrarisch Recht) adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata negara (Staatsrecht) maupun Hukum tata Usaha negara (Administratifrecht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah Negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.
g.      Menurut Boedi Harsono adalah bahwa hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum. Hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu .
h.      Drs. E. Utrecht SH, menyatakan bahwa hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
3.      Tujuan Hukum Agraria
a.    Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur
b.   Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan
c.    Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendorong Wirausaha (2)

ANALISIS TONGGAK-TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN BANGSA

HUBUNGAN PSIKOLOGI DAN ILMU-ILMU LAIN