UMJ - Demokrasi Pancasila
Bahan 10
Pengertian
Demokrasi ; Perkembangan di Indonesia; Unsur-unsur
Demokrasi Pancasila;
Tata
urutan Per-UU-an
- Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang
berarti rakyat, dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan. Sehingga konsep
dasar demokrasi adalah “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Demokrasi
adalah “pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat
dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di
bawah sistem pemerintahan bebas”. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah
government of the people, by the people, for the people, yakni suatu
pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” (Prayitno,tt: 4).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat yang
didefinisikan sebagai warganya. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun
praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Karena demos bukanlah rakyat
secara keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yakni mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke
sumber-sumber kekuasaan, yang diakui dan bisa mengklaim memiliki hak-hak
prerogatif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan
publik atau pemerintahan (Sumarsono, et.all, 2000:20).
Dalam perspektif teoritis, demokrasi sering dipahami
sebagai mayoritarianisme, yaitu kekuasaan oleh mayoritas rakyat lewat
wakil-wakilnya yang dipilih melalui proses pemilihan demokratis, sehingga
muncul pertanyaan dari Syamsuddin (2000:34) betulkah bahwa kemayoritasan
identik dengan kebenaran? Dalam perspektif filosofis jawaban atas pertanyaan
tersebut negatif. “Apa yang disukai orang banyak” (prefferred by most) tidak
sama dengan “apa yang banyak disukai” (most preferred). Baik kekuasaan maupun
kemayoritasan tidak tidak identik dengan kebenaran. Proses politik acapkali
membawa kekuasaan memutuskan kesukaannya tanpa memperhatikan kebenaran, apalagi
jika proses politik itu sendiri dijalannya atas kesukaan kekuasaan.
- Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki
skala luas, demokrasi tidak lagi berformat lokal, ketika Negara sudah berskala
nasional, ketika demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dan kegiatan politik tetap saja
berlangsung, meski tentu sudah berbeda, dalam prakteknya dengan pengalaman yang
terjadi di masa polis Yonani kuno. Kenyataan tidak semua warganegara dapat
langsung terlibat dalam perwakilan, dan hanya mereka yang karena sebab tertentu
mampu membangun pengaruh dan menguasai suara politik, terpilih sebagai wakil. Sementara
sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili, tetapi
tidak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan
hak-haknya sebagai warganegara (Sumarsono, et.all.,2000:20).
Plato memandang demokrasi dekat dengan tirani, dan
cenderung menuju tirani. Ia juga berpendapat bahwa demokrasi merupakan yang
terburuk dari semua pemerintahan yang berdasarkan hukum dan yang terbaik dari
semua pemerintahan yang tidak mengenal hukum. Sedangkan Aristoteles melihat
demokrasi sebagai bentuk kemunduran politea, dan yang paling dapat ditolerir
dari ketiga bentuk pemerintahan yang merosot; dua yang lain adalah tirani dan
oligarki (Thalib, 1999:4)
Perkembangan Demokrasi di Indonesia setidak-tidaknya
telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu sebagai berikut :
(1)
Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal dimasa pasca kemerdekaan ternyata
belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian,
berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai
ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun
mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya.
(2)
Demokrasi Terpimpin
Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan
mendeklarasikann demokrasi terpimpin setelah melihat terlalu lamanya
konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru telah memperkuat posisi
Soekarno secara absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan
Indonesia di forum internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang
dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan
militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi
rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik.
(3)
Demokrasi Pancasila
Dengan demokrasi Pancasila yang dijalankan pada
kepemimpinan Soeharto, stabilitas
keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun
tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari
sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa
berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian
penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti
pemerintahan. Lembaga pemerintahan yang ada di legislatif, eksekutif dan
yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara
ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu
ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998.
(4)
Demokrasi era reformasi (transisi)
Selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya
kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu tersebut,
instabilitas keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang
paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan
menyebabkan posisi tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat
tidak adanya kepemimpinan yang kuat.
Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan
di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa
sebelumnya. Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan
yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga
diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam
tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan
pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para
kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga
masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik.
Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat
melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan
kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik. Demokrasi membuka celah
berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa
melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli
di masa demokrasi ini adalah harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri. Di
masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam
berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih terpinggirkan. Maka muncul
kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik dan ekonomi adalah
dua sisi yang berbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus
mendapat perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi penguatan
demokrasi.
- Unsur-unsur Demokrasi Pancasila
Unsur-unsur Pancasila dapat disetarakan dengan
rumusan nilai-nilai demokrasi (Cipto, 2002:31-37) yaitu meliputi:
(1)
Kebebasan Menyatakan Pendapat
Kebebasan
menyatakan pendapat adalah sebuah hak bagi warganegara biasa yang wajib dijamin
dengan undang-undang dalam sebuah system politik demokrasi (Dahl, 1971).
Kebebasan ini diperlukan karena kebutuhan untuk menyatakan pendapat senantiasa
muncul dari setiap warganegara dalam era pemerintahan terbuka saat ini. Dalam
masa transisi menuju demokrasi saat ini perubahan-perubahan lingkungan politik
social, ekonomi, budaya, agama, dan teknologi seringkali menimbulkan persoalan
bagi warganegara maupun masyarakat pada umumnya. Jika persoalan tersebut sangat
merugikan hak-haknya selaku warganegara atau warganegara berharap agar
kepentingannya dipenuhi oleh negara, dengan sendirinya warganegara berhak untuk
menyampaikan keluhan tersebut secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah.
(2)
Kebebesan Berkelompok
Berkelompok
dalam suatu organisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi
setiap warganegara. Kebebasan berkelompok diperlukan untuk membentuk organisasi
mahasiswa, partai politik, organisasi massa, perusahaan dan kelompok-kelompok
lain. Kebutuhan berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin
diingkari. Dalam era modern kebutuhan berkelompok ini
semakin kuat tumbuhnya. Persoalan-persoalan yang muncul di tengah masyarakat
yang sedemikian kompleks seringkali memerlukan organisasi untuk menemukan jalan
keluar. Demokrasi menjamin kebebasan warganegara untuk berkelompok termasuk
membentuk partai baru maupun mendukung partai apa pun. Tidak ada lagi keharusan
mengikuti ajakan dan intimidasi pemerintah. Demokrasi memberikan alternative
yang lebih banyak dan lebih sehat bagi warganegara. Itu semua karena jaminan
bahwa demokrasi mendukung kebebasan kelompok.
(3)
Kebebasan Berpartisipasi
Kebebasan
berpartisipasi sesungguhnya merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan
berkelompok. Ada empat jenis partisipasi.
Pertama, adalah
pemberian suara dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota DPR/DPRD maupun
pemilihan Presiden. Di Negara-negara demokrasi yang sedang berkembang seperti Indonesia
pemberian suara sering dipersepsikan sebagai wujud kebebasan berpartisipasi
politik yang paling utama. Pada umumnya Negara demokrasi yang baru berkembang
senantiasa mengharapkan agar jumlah pemilih atau partisipan dalam pemberian
suara dapat mencapai suara sebanyak-banyaknya. Dalam demokrasi sebenarnya tidak
ada keharusan untuk memberikan suara dengan cara-cara kekerasan.
Kedua, adalah
bentuk partisipasi yang disebut sebagai melakukan kontak/hubungan dengan
pejabat pemerintah. Bentuk partisipasi yang kedua ini belum berkembang luas di
Negara demokrasi baru. Kontak langsung dengan pejabat pemerintah ini akan
semakin dibutuhkan karena kegiatan pemberian suara secara regular (pemilihan
anggota DPR/Presiden) dalam perkembangannya tidak akan memberikan kepuasan bagi
masyarakat.
Ketiga,
melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah. Ini
diperlukan oleh Negara demokrasi agar system politik bekerja lebih baik,
pernyataan protes terhadap kebijakan divestasi bank, privatisasi BUMN, kenaikan
harga tarif listrik, telepon dan harga BBM adalah bagian dari proses demokrasi
sejauh itu diarahkan untuk memperbaiki kebijakan pemerintah atau swasta dan
tidak untuk menciptakan gangguan bagi kehidupan politik.
Keempat, mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan public mulai dari lurah,
bupati, walikota, gubernur, anggota DPR hingga presiden sesuai dengan system
pemilihan yang berlaku.
(4)
Kesetaraan antar
Warga
Kesetaraan atau egalitarianism merupakan
salah satu nilai fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di
Indonesia. Kesetaraan di sisi diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama
bagi setiap warganegara. Kesetaraan memberi tempat bagi setiap warganegara
tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun agama. Nilai ini diperlukan bagi
masyarakat heterogen seperti Indonesia yang sangat multietnis, multibahasa,
multidaerah, dan multiagama. Heteroginitas masyarakat Indonesia seringkali
mengundang masalah khususnya bila terjadi miskomunikasi antarkelompok yang
kemudian berkembang luas menjadi konflik antarkelompok. Nilai-nilai kesetaraan perlu dikembangkan dan
dilembagakan dalam semua sector pemerintahan dan masyarakat. Diperlukan
usaha-usaha keras agar tidak terjadi diskriminasi atas kelompok etnis, bahasa,
daerah atau agama tertentu sehingga hubungan antarkelompok dapat berlangsung
dalam suasana egaliter. Prinsip kesetaraan member ruang bagi setiap warganegara
tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah, agama, ras untuk berpartisipasi penuh
dalam masyarakat dan diperlakukan sama di depan hukum tanpa kecuali kedaulatan
rakyat.
(5)
Rasa Percaya (Trust)
Rasa percaya
antara politisi merupakan nilai dasar lain yang diperlukan agar demokrasi dapat
terbentuk. Sebuah pemerintahan demokrasi akan sulit berkembang bila rasa
percaya satu sama lain tidak tumbuh. Bila yang ada adalah ketakutan,
kecurigaan, kekhawatiran, dan permusuhan maka hubungan antar politisi akan
terganggu secara permanen. Jika rasa percaya tidak ada makna besar
kemungkinan pemerintah akan kesulitan menjalankan agendanya karena lemahnya
dukungan sebagai akibat dari kelangkaan rasa percaya. Dalam kondisi seperti ini
pemerintah bahkan bisa terguling dengan mudah sebelum waktunya sehingga membuat
proses demokrasi berjalan semakin lambat. Konsekuensi dari kebutuhan akan rasa
percaya ini masing-masing politisi juga harus mengembangkan rasa percaya
terhadap politisi yang lain sehingga timbul hubungan yang didasarkan pada rasa
percaya satu sama lain. Bahkan, agar pemerintah dipercaya maka iapun harus
mampu menumbuhkan rasa percaya pada dirinya sehingga tumbuh pula rasa percaya
dari masyarakat luas terhadap pemerintah.
(6)
Kerjasama
Muhaimin (2002;11),
memberikan penjelasan bahwa nilai yang penting dalam demokrasi seperti: kemauan
melakukan kompromi, bermusyawarah berdasar asas saling menghargai dan
ketundukan kepada rule of law yang pada akhirnya dapat menjamin terlindungnya
hak asasi tiap-tiap manusia Indonesia. Sehingga kehidupan bersama berlandaskan
demokrasi, menurut Zamroni (2001:31) memerlukan:
(a)
Suatu “visi” dan “kode etik” yang dijabarkan secara formal dalam hokum
atau undang-undang yang harus dipatuhi oleh warga Negara.
(b)
System hukum yang obyektif dan mandiri.
(c)
System pemerintahan yang didasarkan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat.
(d)
Struktur social, politik dan ekonomi yang menjauhi monopoli dan
memungkinkan terjadinya mobilitas yang tinggi dan kesempatan yang adil bagi
semua warga.
(e)
Kebebasan berpendapat agar ide-ide warga masyarakat dapat diserap oleh
pemerintah.
(f)
Kebebasan menentukan pilihan pribadi.
4.
Tata urutan perundangundangan
a.
Tata urutan perundangundangan bukan no 4
tahun 2004 tapi no 10 tahun 2004. dimana didalamnya sudah mengalami banyak
perubahan jika ditelaah sejak tahun 1950 karna aturan tata urutan perundangan
sudah tampak sejak tahun1950 dalam UU No.1 Thun 1950 kemudian dalam TAP MPRS
No.XX tahun1966, lalu TAP MPR No.III tahun2000 dan yang terahir UU No.10
tahun2004.
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 7)
menegaskan Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai
berikut:
1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2)
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
3)
Peraturan Pemerintah;
4)
Peraturan Presiden;
5)
Peraturan Daerah.
c.
Peraturan Daerah meliputi:
1)
Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh
dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
2)
Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat
oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
3)
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat,
dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa
atau nama lainnya.
d.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Perataran
Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
e.
Jenis Peraturan Perundang-undangan
selain dimaksud diatas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
f.
Kekuatan hukum Peraturan
Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana tersebut diatas
Komentar
Posting Komentar