UNBOR - HAN - Bahan 4. ADMINISTRASI NEGARA (2)


1.      Sumber Hukum Administrasi Negara
a.       Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi aturan hukum itu, dan untuk menentukan isi hukum itu dipengaruhi oleh banyak factor yaitu :
1)      Sejarah, yaitu undang-undang/ peraturan-peraturan masa lalu yang dianggap baik dapat dijadikan bahan untuk membuat undang-undang dan dapat diberlakukan sebagai hukum positif.
2)      Faktor Soiologis Yaitu seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada didalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat dijadikan bahan untuk membuat hukum dengan kata lain sesuai dengan perasaan hukum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat dalam social, ekonomi, budaya, agama dan psikologis.
3)      Fakotor Filosofis. Yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau tidak dan sejauhmana aturan itu ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa masyarakat mentaati aturan itu.
b.      Sumber Hukum Formil
Yaitu kaidah hukum dilihat dari segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat. Sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara adalah Undang-undang, kebiasaan/praktek hukum administrasi Negara, yurispudensi dan doktrin/pendapat para ahli, sebagai berikut :
1)      Undang-undang
Aturan-aturan Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar, dilaksanakan lebih lanjut oleh undangundang. Seluruh peraturan-peraturan organic merupakan Sumber Hukum Administrasi Negara. Jadi sumber hukum administrasi Negara adalah sesuai dengan tata urutan/ hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, seperti tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004, yaitu :
(a)     UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(b)     Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(c)      Peraturan Pemerintah
(d)     Peraturan Presiden
(e)     Peraturan Daerah (Perda Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa atau setingkat.
Undang-undang sebagai sumber hukum dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang/legislator. Yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 20 UUD 45).
Tentang materi yang menjadi muatan peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut :
(a)     Materi Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang .
(b)     Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi muatan untuk melaksanakan Undang-undang.
(c)      Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan Undang-undang atau melaksanakan Peraturan Pemerintah.
(d)     Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau setingkat serta penjabaran lebih lanjut Undang-undang yang lebih tinggi.
2)      Kebiasaan/praktek Hukum Administrasi Negara.
Alat administrasi Negara dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konkrit yang terjadi diluar dari Undang-undang. Dalam mengeluarkan Keputusankeputusan merupakan praktek administrasi Negara dalam rangka kepentingan umum. Alat administrasi Negara dapat bertindak cepat menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan umum tanpa adanya suatu undang-undang.
3)      Yurisprudensi
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara, Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
4)      Doktrin/Pendapat para ahli
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenaim pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara. Pendapar para ahli yang merupakan hasil pemikiran dan penulisan diterima oleh masyarakat dan dijadikan dasar bagi untuk membuat kebijakan-kebijakan bagi administrasi negara.
2.      Posisi Administrasi Negara dalam Ilmu-ilmu Kenegaraan
Untuk menentukan posisi Ilmu Administrasi Negara dalam khazanah ilmu-ilmu social, haruslah dicari benang merahnya sehingga kemandiriannya semakin tampak, yaitu melalui hubungan administrasi Negara dengan disiplin ilmu lain, sekaligus melihat persamaan dan perbedaannya.
Ada dua jenis ilmu-ilmu social yang dapat dibedakan dalam hubungan ini. Yang pertama perhubungan sesame ilmu-ilmu kenegaraan yang saling bertumpang tindih (convergency). Kemudian yang kedua, perhubungan sesame ilmu nonkenegaraan, yang mesti dikaji keterkaitannya untuk perkembangan Ilmu Administrasi Negara itu sendiri.
Untuk membedakan ilmu-ilmu kenegaraan tersebut di atas, perhatikan Tabel berikut dibawah ini.
            

                    Tabel Objek Materia dan Forma Ilmu-Ilmu Kenegaraan

Nama Disiplin Ilmu
Objek Materia
Objek Forma
1.     Ilmu Administrasi Negara
Negara
Pelayanan public, organisasi public, manajemen public, dan kebijakan public.
2.     Ilmu Pemerintahan
Negara
Hubungan pemerintahan, gejala-gejala pemerintahan, dan peristiwa pemerintahan
3.     Ilmu Politik
Negara
Kekuasaan, partai politik, grup penekan, dan kepentingan masyarakat.
4.     Ilmu Hukum Tata Negara
Negara
Hukum, peraturan perundang-perundangan, konstitusi, dan konvensi.
5.     Ilmu Negara
Negara
Pertumbuhkembangan Negara, sifat dan hakikat Negara, bentuk dan teori Negara.
Keterangan:
Objek forma bersifat khusus dan spesifik karena merupakan pusat perhatian suatu disiplin ilmu pengetahuan (focus of interest).
Objek materia bersifat umum karena merupakan topic yang dibahas secara global tentang pokok persoalan (subject matter).

a.       Hubungan Administrasi Niaga Dengan Administrasi Negara
Karena selama ini perkembangan sudah begitu mapan dengan perwujudan ekonomi mikro, makro, industri dan bahkan juga perkoperasian, perusahaan, serta keuangan dan pertanian. Dalam administrasi niaga, terlalu banyak sentuhan pasar karena tujuan utamanya adalah efisiensi, bahkan kalau perlu dengan pembiayaan yang sekecil-kecilnya diharapkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu, disiplin terikat pada materi.
System administrasi dalam suatu organisasi yang bersifat swasta penggajian pekerjaannya didasarkan kelelahan. Jadi, pengabdian yang sifatnya abstrak bukan ukuran, kecuali untuk promosi yang memerlukan biaya miliaran adalah karena motivasi materi pada akhirnya. Berbagai pengaruh ilmu ekonomi seperti system perdagangan yang bebas (free fight competition) berkompetisi diterapkan, itulah sebabnya monopoli sangat ditolak. Hanya saja kemudian perekonomian itu sendiri bersifat sekuler. Lihat penguasaan orang kaya atas orang miskin bukan lagi mempersoalkan kerajinan dan kelelahan, tetapi perbudakan ekonomi.
Dalam administrasi niaga, masih banyak diikuti factor perasaan yang irasional, sehingga tidak sedikit para pemimpin perusahaan yang mengambil keputusan berdasarkan naluri dan firasat. Lapangan kerja administrasi niaga ini terbatas pada soal-soal yang berhubungan langsung dengan perbuatan manusia dalam usaha mencapai kemakmuran jasmani (material wealth). Tetapi karena kebutuhan manusia sedemikian luasnya, sehingga bukan hanya menyangkut jasmani saja, tetapi menyangkut persoalan rohani. Jadi, persoalannya menjadi lebih luas yaitu menyelidiki keinginan manusia untuk memperkecil kekurangmakmuran. Dalam hubungannya dengan administrasi Negara tampak sangat erat, hal ini dapat dilihat dari munculnya merkantilisme sebagai aliran organisasi swasta yang bertujuan memperkuat Negara, dengan jalan mengonsolidasikan kekuatan dalam bidang perekonomian. Hal tersebut dapat dicapai dengan system swastanisasi yang menguntungkan Negara. Antara lain dengan jalan memajukan dan mempergiat ekspor ke luar negeri dari barang-barang produksi dalam negeri dan dengan jalan itu menimbun emas di dalam negeri.
Sebaliknya di Negara-negara komunis, swastanisasi benar-benar tidak ada karena dikuasai oleh administrasi Negara. Barang-barang impor dibatasi, sekolah semua berlabel Negara, ternak juga milik Negara, sampai kemudian komunis tersebut memudar di bagian Eropa Timur. Di Negara-negara liberal yang mengidolakan demokrasi bukannya tidak ada dominasi ekonomi. Di Amerika Serikat misalnya, walaupun terjadi free fight tetapi pihak-pihak yang perekonomiannya kuat, tampak masih mempengaruhi hasil pemilihan umum. Bahkan lebih buruk lagi, mereka yang berdarah Yahudi dan berkiblat ke Israel mempunyai jalur khusus untuk lobi dengan presiden.
Namun demikian dapat kita bedakan antara administrasi niaga dengan administrasi Negara, yaitu sebagaimana disampaikan oleh G.T. Allison berikut ini:
1)   Administrasi niaga banyak tergantung dari suasana pasar, sedangkan administrasi Negara kurang sentuhan pasar.
2)   Administrasi niaga otonom dan mandiri dalam keputusan dan cara bertindak, sedangkan administrasi Negara harus mengutamakan pelayanan masyarakat.
3)   Kegiatan administrasi niaga hanya dinilai mereka yang terkait, hal itu pun masih dikebiri oleh keterkaitan ekonomi, sedangkan administrasi Negara dinilai orang banyak.
4)   Tujuan dan criteria niaga jelas, yaitu keuntungan ekonomi, efisiensi, mutu, dan relasi untuk pangsa pasar. Sedangkan administrasi Negara sangat kompleks serta sulit diukur.
5)   Administrasi niaga mudah menyelenggarakan penggajian, karena berdasarkan kelelahan, hasil kerja, dan pengorbanan. Sedangkan administrasi Negara cenderung relative lebih sulit menentukan insentif berdasarkan performa atau kinerja yang ada, karena melulu mempersoalkan pengabdian untuk menutupi dan meningkatkan pegawai yang malas.
b.      Hubungan Ilmu Administrasi Negara dan Sosiologi
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok (Rouck dan Warren) dan merupakan penelitian secara ilmiah terhadap interaksi social dan hasilnya, yaitu organisasi social (William F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff). Sosiologi juga merupakan ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil (J.A.A. Van Doorn dan C.J. Lemmers). Ilmu kemasyarakatan ini juga ilmu yang mempelajari struktur social dan proses social, termasuk perubahan-perubahan social (Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi).
Tanggapan para ahli sosiologi terhadap Ilmu Administrasi Negara adalah gejala-gejala yang timbul dalam pelayanan dari satu kelompok orang yang menyelenggarakan pelayanan public terhadap berbagai kelompok rakyat. Banyak yang diam dilayani, dipandang sebagai usaha penataan masyarakat.
Dalam hal ini perlu dilihat bahwa sejauh mana para administrator mampu dalam mengadakan teknik pendekatan masyarakat. Sebaliknya juga perlu dilihat sejauh mana yang diperintah (rakyat) bersedia dipimpin, diurus, dan diatur dalam perhubungan antarmanusia dalam masyarakat Negara. Dalam hal ini pemerintah juga dianggap salah satu dari beberapa kelompok manusia. Hanya bedanya pemerintah merupakan kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur dan memerintah.
Kekuasaan ini dapat dijumpai pada interaksi social antarmanusia ataupun antar kelompok, karena mempunyai beberapa unsure pokok yaitu:
1)   Adanya rasa takut
2)   Adanya pemujaan
3)   Adanya rasa cinta
4)   Adanya kepercayaan






Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS TONGGAK-TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN BANGSA

Pendorong Wirausaha (2)

Pendorong Wirausaha (1)