UNBOR - HAN - Bahan 4. ADMINISTRASI NEGARA (2)
1. Sumber Hukum Administrasi
Negara
a.
Sumber
Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber
hukum yang menentukan isi aturan hukum
itu, dan untuk menentukan isi hukum itu dipengaruhi oleh banyak factor yaitu :
1)
Sejarah,
yaitu undang-undang/ peraturan-peraturan masa lalu yang dianggap baik dapat
dijadikan bahan untuk membuat undang-undang dan dapat diberlakukan
sebagai hukum positif.
2)
Faktor
Soiologis Yaitu
seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada didalam masyarakat.
Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat dijadikan bahan untuk
membuat hukum dengan kata lain sesuai dengan perasaan hukum masyarakat
misalnya keadaan dan pandangan masyarakat
dalam social, ekonomi, budaya, agama dan psikologis.
3)
Fakotor
Filosofis. Yaitu
ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau tidak dan sejauhmana aturan itu
ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa masyarakat mentaati aturan
itu.
b.
Sumber
Hukum Formil
Yaitu kaidah hukum dilihat dari
segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka
kaidah itu akan berlaku umum dan mengikat
seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat. Sumber hukum formil Hukum
Administrasi Negara adalah Undang-undang, kebiasaan/praktek hukum administrasi Negara, yurispudensi dan doktrin/pendapat para ahli, sebagai
berikut :
1)
Undang-undang
Aturan-aturan
Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar,
dilaksanakan lebih lanjut oleh undangundang. Seluruh peraturan-peraturan
organic merupakan Sumber Hukum
Administrasi Negara. Jadi
sumber hukum administrasi Negara adalah sesuai dengan tata urutan/ hirarki peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia, seperti tercantum dalam
Undang-undang No. 10 tahun 2004, yaitu :
(a) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
(b) Undang-Undang/ Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(c) Peraturan Pemerintah
(d) Peraturan Presiden
(e)
Peraturan
Daerah (Perda
Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa atau setingkat.
Undang-undang sebagai sumber hukum dibentuk dengan
cara-cara tertentu
oleh pejabat yang berwenang/legislator. Yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang adalah Dewan Perwakilan
Rakyat ( Pasal 20 UUD 45).
Tentang materi yang menjadi muatan peraturan
perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut :
(a) Materi Perpu sama dengan
materi muatan Undang-Undang .
(b) Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi muatan untuk
melaksanakan Undang-undang.
(c) Materi muatan Peraturan
Presiden berisi materi yang diperintahkan
Undang-undang atau melaksanakan Peraturan Pemerintah.
(d) Materi muatan Perda adalah
seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi. Materi
muatan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka
penyelenggaraan urusan desa atau setingkat
serta penjabaran lebih lanjut Undang-undang yang lebih tinggi.
2) Kebiasaan/praktek
Hukum Administrasi Negara.
Alat administrasi Negara dapat mengeluarkan
kebijakan-kebijakan untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan konkrit yang terjadi diluar dari Undang-undang.
Dalam mengeluarkan Keputusankeputusan merupakan praktek administrasi
Negara dalam rangka kepentingan
umum. Alat
administrasi Negara dapat bertindak cepat menyelesaikan suatu masalah untuk
kepentingan umum tanpa adanya suatu undang-undang.
3) Yurisprudensi
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang
tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara, Terutama Keputusan Hakim Peradilan
Tata Usaha Negara.
4) Doktrin/Pendapat para ahli
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru
mengenaim pelaksanaan
hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara. Pendapar para ahli yang
merupakan hasil pemikiran dan penulisan diterima oleh masyarakat dan
dijadikan dasar bagi untuk membuat kebijakan-kebijakan
bagi administrasi negara.
2. Posisi Administrasi Negara dalam Ilmu-ilmu Kenegaraan
Untuk menentukan posisi Ilmu Administrasi Negara dalam khazanah ilmu-ilmu
social, haruslah dicari benang merahnya sehingga kemandiriannya semakin tampak,
yaitu melalui hubungan administrasi Negara dengan disiplin ilmu lain, sekaligus
melihat persamaan dan perbedaannya.
Ada dua jenis ilmu-ilmu social yang dapat dibedakan dalam hubungan ini.
Yang pertama perhubungan sesame
ilmu-ilmu kenegaraan yang saling bertumpang tindih (convergency). Kemudian yang kedua,
perhubungan sesame ilmu nonkenegaraan, yang mesti dikaji keterkaitannya untuk
perkembangan Ilmu Administrasi Negara itu sendiri.
Untuk membedakan ilmu-ilmu kenegaraan tersebut di atas, perhatikan Tabel berikut
dibawah ini.
Tabel Objek Materia dan
Forma Ilmu-Ilmu Kenegaraan
Nama Disiplin Ilmu
|
Objek Materia
|
Objek Forma
|
1.
Ilmu Administrasi Negara
|
Negara
|
Pelayanan public,
organisasi public, manajemen public, dan kebijakan public.
|
2.
Ilmu Pemerintahan
|
Negara
|
Hubungan pemerintahan,
gejala-gejala pemerintahan, dan peristiwa pemerintahan
|
3.
Ilmu Politik
|
Negara
|
Kekuasaan, partai politik,
grup penekan, dan kepentingan masyarakat.
|
4.
Ilmu Hukum Tata Negara
|
Negara
|
Hukum, peraturan
perundang-perundangan, konstitusi, dan konvensi.
|
5.
Ilmu Negara
|
Negara
|
Pertumbuhkembangan Negara,
sifat dan hakikat Negara, bentuk dan teori Negara.
|
Keterangan:
Objek forma bersifat khusus dan spesifik karena merupakan pusat perhatian suatu
disiplin ilmu pengetahuan (focus of
interest).
Objek materia bersifat umum karena merupakan topic yang dibahas secara global
tentang pokok persoalan (subject matter).
|
a.
Hubungan Administrasi Niaga
Dengan Administrasi Negara
Karena selama ini
perkembangan sudah begitu mapan dengan perwujudan ekonomi mikro, makro,
industri dan bahkan juga perkoperasian, perusahaan, serta keuangan dan
pertanian. Dalam administrasi niaga, terlalu banyak sentuhan pasar karena
tujuan utamanya adalah efisiensi, bahkan kalau perlu dengan pembiayaan yang
sekecil-kecilnya diharapkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu,
disiplin terikat pada materi.
System administrasi dalam
suatu organisasi yang bersifat swasta penggajian pekerjaannya didasarkan
kelelahan. Jadi, pengabdian yang sifatnya abstrak bukan ukuran, kecuali untuk
promosi yang memerlukan biaya miliaran adalah karena motivasi materi pada
akhirnya. Berbagai pengaruh ilmu ekonomi seperti system perdagangan yang bebas
(free fight competition) berkompetisi
diterapkan, itulah sebabnya monopoli sangat ditolak. Hanya saja kemudian
perekonomian itu sendiri bersifat sekuler. Lihat penguasaan orang kaya atas
orang miskin bukan lagi mempersoalkan kerajinan dan kelelahan, tetapi
perbudakan ekonomi.
Dalam administrasi niaga,
masih banyak diikuti factor perasaan yang irasional, sehingga tidak sedikit
para pemimpin perusahaan yang mengambil keputusan berdasarkan naluri dan
firasat. Lapangan kerja administrasi niaga ini terbatas pada soal-soal yang
berhubungan langsung dengan perbuatan manusia dalam usaha mencapai kemakmuran
jasmani (material wealth). Tetapi
karena kebutuhan manusia sedemikian luasnya, sehingga bukan hanya menyangkut
jasmani saja, tetapi menyangkut persoalan rohani. Jadi, persoalannya menjadi
lebih luas yaitu menyelidiki keinginan manusia untuk memperkecil kekurangmakmuran.
Dalam hubungannya dengan administrasi Negara tampak sangat erat, hal ini dapat
dilihat dari munculnya merkantilisme sebagai aliran organisasi swasta yang
bertujuan memperkuat Negara, dengan jalan mengonsolidasikan kekuatan dalam
bidang perekonomian. Hal tersebut dapat dicapai dengan system swastanisasi yang
menguntungkan Negara. Antara lain dengan jalan memajukan dan mempergiat ekspor
ke luar negeri dari barang-barang produksi dalam negeri dan dengan jalan itu
menimbun emas di dalam negeri.
Sebaliknya di Negara-negara
komunis, swastanisasi benar-benar tidak ada karena dikuasai oleh administrasi
Negara. Barang-barang impor dibatasi, sekolah semua berlabel Negara, ternak
juga milik Negara, sampai kemudian komunis tersebut memudar di bagian Eropa
Timur. Di Negara-negara liberal yang mengidolakan demokrasi bukannya tidak ada
dominasi ekonomi. Di Amerika Serikat misalnya, walaupun terjadi free fight tetapi pihak-pihak yang
perekonomiannya kuat, tampak masih mempengaruhi hasil pemilihan umum. Bahkan
lebih buruk lagi, mereka yang berdarah Yahudi dan berkiblat ke Israel mempunyai
jalur khusus untuk lobi dengan presiden.
Namun demikian dapat kita
bedakan antara administrasi niaga dengan administrasi Negara, yaitu sebagaimana
disampaikan oleh G.T. Allison berikut ini:
1)
Administrasi niaga banyak
tergantung dari suasana pasar, sedangkan administrasi Negara kurang sentuhan
pasar.
2)
Administrasi niaga otonom
dan mandiri dalam keputusan dan cara bertindak, sedangkan administrasi Negara
harus mengutamakan pelayanan masyarakat.
3)
Kegiatan administrasi niaga
hanya dinilai mereka yang terkait, hal itu pun masih dikebiri oleh keterkaitan
ekonomi, sedangkan administrasi Negara dinilai orang banyak.
4)
Tujuan dan criteria niaga
jelas, yaitu keuntungan ekonomi, efisiensi, mutu, dan relasi untuk pangsa
pasar. Sedangkan administrasi Negara sangat kompleks serta sulit diukur.
5)
Administrasi niaga mudah
menyelenggarakan penggajian, karena berdasarkan kelelahan, hasil kerja, dan
pengorbanan. Sedangkan administrasi Negara cenderung relative lebih sulit
menentukan insentif berdasarkan performa atau kinerja yang ada, karena melulu
mempersoalkan pengabdian untuk menutupi dan meningkatkan pegawai yang malas.
b.
Hubungan Ilmu Administrasi
Negara dan Sosiologi
Sosiologi adalah ilmu yang
mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok (Rouck dan Warren) dan
merupakan penelitian secara ilmiah terhadap interaksi social dan hasilnya,
yaitu organisasi social (William F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff). Sosiologi
juga merupakan ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses
kemasyarakatan yang bersifat stabil (J.A.A. Van Doorn dan C.J. Lemmers). Ilmu
kemasyarakatan ini juga ilmu yang mempelajari struktur social dan proses
social, termasuk perubahan-perubahan social (Selo Soemardjan dan Soelaeman
Soemardi).
Tanggapan para ahli
sosiologi terhadap Ilmu Administrasi Negara adalah gejala-gejala yang timbul
dalam pelayanan dari satu kelompok orang yang menyelenggarakan pelayanan public
terhadap berbagai kelompok rakyat. Banyak yang diam dilayani, dipandang sebagai
usaha penataan masyarakat.
Dalam hal ini perlu dilihat
bahwa sejauh mana para administrator mampu dalam mengadakan teknik pendekatan
masyarakat. Sebaliknya juga perlu dilihat sejauh mana yang diperintah (rakyat)
bersedia dipimpin, diurus, dan diatur dalam perhubungan antarmanusia dalam
masyarakat Negara. Dalam hal ini pemerintah juga dianggap salah satu dari
beberapa kelompok manusia. Hanya bedanya pemerintah merupakan kelompok
masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur dan memerintah.
Kekuasaan ini dapat dijumpai
pada interaksi social antarmanusia ataupun antar kelompok, karena mempunyai
beberapa unsure pokok yaitu:
1)
Adanya rasa takut
2)
Adanya pemujaan
3)
Adanya rasa cinta
4)
Adanya kepercayaan
Komentar
Posting Komentar