UMJ - Tanti Devy, dkk - Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila



MAKALAH INI DIBUAT UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PANCASILA

DI SUSUN OLEH KELOMPOK V
IKA RAHMAWATI
KHAIRUNNISA
LENI MELANI
SITI FATIMAH
TANTI DEVY

JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
2012 M/1433 H



 
KATA PENGANTAR


Pancasila adalah dasar Negara, dia merupakan cita-cita bangsa. Sebagai bangsa Indonesia kita harus menjunjung tinggi Pancasila. Untuk menjunjungnya kita harus mencintainya, untuk mencintainya kita harus mngenalnya, dan untuk mengenalnya tentu saja kita harus mempelajarinya.
Makalah ini berusaha menyajikan sedikit tentang nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, apa saja nilai-nilai tersebut dan bagaimana cara kita mewujudkan niali-nilai tersebut dalam kehidupan kita sehari-hari.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada dosen pengampu kami, Bpk. Koesnan Abdul Halim, SH. MM., Dr., yang telah mengajarkan kami untuk mengenal Pancasila.
Kami ucapkan selamat membaca makalah ini, semoga bisa bermanfaat buat kita semua.
                                                                                                              April 2012

                                                                                                                              Tim Penyusun

DAFTAR ISI

                Kata Pengantar…………………………………………………………..........…i
                Daftar Isi………………………………………………………………………...ii
                Bab I.  Pendahuluan…………………………………………………..........…….1
A.      Latar Belakang Masalah……………………………………….....…… 1
B.      Identifikasi Masalah…………………………………………….............1
C.      Perumusan Masalah………………………………………….........……1
D.      Pembatasan Masalah………………………………………….......……1
Bab II. Nilai-nilai yang Terkandung Dalam Pancasila……………………….............. .2
A.      Pengertian dan Hierarki Nilai…………………………………................2
B.      Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila…………………….........….3
C.      Hubungan Nilai, Norma dan Sanksi……………………………..............9
Bab III. Penutup……………………………………………………………...……..11
Bab IV. Daftar Pustaka…………………………………………………………..….12


BAB I
PENDAHULUAN

A.        LATAR BELAKANG MASALAH
Pancasila adalah merupakan Dasar negara Republik Indonesia, di dalamnya banyak terkandung nilai-nilai yang sangat berharga dan penting bagi kehidupan manusia dalam berbangsa dan bernegara. Dari nilai-nilai tersebut melahirkan norma-norma yang berlaku di masyarakat, beserta sanksi yang berlaku di dalamnya bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap norma-norma tersebut.
B.        IDENTIFIKASI MASALAH
·                               Pengertian Nilai
·                               Nilai-nilai yang Terkandung di dalam Pancasila
·                               Hubungan Nilai, Norma, dan Sanksi
C.        PERUMUSAN MASALAH
Ø       Apakah pengertian Nilai itu?
Ø       Apa sajakah Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila?
Ø       Seperti apakah Hubungan antara Nilai, Norma, dan Sanksi?
D.        PEMBATASAN MASALAH
Di karenakan keterbatasan Tim Penyusun, di dalam memahami Nilai-nilai Pancasila, maka Tim Penyusun hanya bisa menyajikan sebagian dari Nilai-nilai Pancasila yang bisa kita jadikan acuan di dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

BAB II
NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
A.        PENGERTIAN DAN HIERARKI NILAI
1.                 Pengertian
Nilai adalah sifat atau kemampuan yang dimiliki oleh suatu benda  untuk memuaskan manusia, yang dapat menarik minat seseorang atau sekelompok.
2.                 Hierarkhi Nilai
Untuk menentukan hierarkhi nilai, tergantung dari sudut pandang mana seseorang menilai, karena pada dasarnya segala sesuatu itu memiliki nilai, hanya nilai seperti apa dan bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia itulah yang berbeda-beda.
 Max Sceler menyatakan bahwa nilai itu tidak ada yang sama baiknya dan sama tingginya, karena nilai-nilai itu ada yang lebih tinggi atau lebih rendah, bila dibandingkan satu dengan lainnya. Menurut tinggi atau rendahnya suatu nilai, nilai dibagi menjadi empat, yaitu :
a.    Nilai-nilai kenikmatan, meliputi nilai-nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan, menyenangkan dan menyedihkan.
b.    Nilai-nilai kehidupan, meliputi segala hal yang penting bagi kehidupan, seperti kesehatan, kesegaran jasmani, kesejahteraan umum, dll.
c.     Nilai-nilai kejiwaan, meliputi nilai keindahan, kebenaran, dll.
d.    Nilai-nilai kerohanian, meliputi nilai-nilai pribadi.
Walter G. Everet membagi nilai-nilai manusiawi menjadi delapan, yaitu
a.     Nilai-nilai ekonomis
b.    Nilai-nilai kejasmanian
c.     Nilai-nilai hiburan
d.    Nilai-nilai sosial
e.    Nilai-nilai watak
f.      Nilai-nilai estetis
g.     Nilai-nilai intelektual
h.    Nilai-nilai keagamaan
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu :
a.     Nilai material
b.    Nilai Vital
c.     Nilai kerohanian, terdiri dari :
1.         Nilai kebenaran
2.         Nilai keindahan
3.         Nilai kebaikan
4.         Nilai religious
Dari uraian di atas, kita bisa ketahui bahwa nilai itu bukan hanya terdapat pada sesuatu yang material, tapi juga yang immaterial.

B.        NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
Nilai pancasila adalah pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia, nilai pancasila dianggap sebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.[1]
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah cita-cita, harapan, dan dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan di dalam kehidupannya. Nilai-nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi.
Menurut Notonagoro, nilai-nilai Pancasila termasuk ke dalam golongan nilai kerohanian, dan juga dilengkapi dengan nilai material dan nilai vital.
Nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila dalam Pancasila adalah sebagai berikut :
1.     Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung nilai Religius, yaitu bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai perwujudan dari tujuan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. Negara harus menjamin kemerdekaan rakyatnya untuk memeluk suatu agama dan menjalankan ibadahnya sesuai agama yang dianutnya tersebut. Dan rakyatpun berkewajiban untuk memiliki agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agamanya tersebut.

2.     Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Mengandung nilai Moralitas, yaitu bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat rakyatnya sebagai makhluk yang beradab, yang bisa mengikuti tata cara pola kehidupan bermasyarakat yang teratur dan mengenal hukum.
3.     Sila Persatuan Indonesia
Mengandung nilai Kebangsaan, yaitu bahwa Negara adalah penjelmaan dari sifat kodrat manusia yang monodualis, yaitu sebagai makhluk pribadi, dan makhluk sosial. Negara merupakan kesatuan dari seluruh elemen yang membentuk Negara, seperti suku, ras, kelompok,dsb. Perbedaan yang terjadi di dalam masyarakat bukan untuk dipertentangkan, tapi untuk dipersatukan.
4.    Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Mengandung nilai Demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan di dalam kehidupan bernegara, Nilai Demokrasi tersebut adalah :
a.    Kebebasan yang disertai tanggung jawab, baik terhadap masyarakat maupun Allah SWT.
b.    Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
c.     Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
d.    Mengakui perbedaan, karena merupakan kodrat manusia.
e.    Mengakui persamaan secara individu ataupun golongan.
f.     Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.
g.    Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab
h.    Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.[2]
5.     Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mengandung nilai-nilai Keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama sebagai tujuan Negara. Yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakat, bangsa dan Negara, dan dengan Allah SWT. Keadilan yang harus terwujud itu meliputi :
a.    Keadilan distributif, yaitu keadilan Negara terhadap warganya dalam hal membagi subsidi, bentuan kesejahteraan, dan kesempatan hidup bersama berdasarkan  hak dan kewajiban.
b.    Keadilan legal, yaitu keadilan Warga Negara terhadap negaranya dalam bentuk mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara.
c.     Keadilan komutatif, yaitu keadilan antara warga yang satu dengan yang lainnya secara timbal balik.
Demikianlah sebagian nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, dan untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut, MPR menetapkan butir-butir pengamalan Pancasila yang bisa dijadikan pedoman praktis di dalam melaksanakan nilai-nilai Pancasila. Butir-butir pengamalan tersebut yang merupakan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila adalah :

SILA PERTAMA
1.       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.       Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.   
SILA KEDUA
1.       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.       Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa salira.
5.       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.       Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.       Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.   Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain          
SILA KETIGA
1.       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.       Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.       Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.       Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.       Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.       Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.                       
SILA KEEMPAT
1.       Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.       Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.       Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.       Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.       Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.       Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.       Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.   Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai melaksanakan pemusyawaratan.                  
SILA KELIMa
1.       Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.       Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.       Menghormati hak orang lain.
5.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.       Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.       Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.       Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.       Suka bekerja keras.
10.   Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.   Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.[3]


C.        HUBUNGAN NILAI, NORMA DAN SANKSI
Norma adalah wujud konkrit dari sebuah nilai yang bersifat abstrak (hanya bisa dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia), untuk lebih memudahkan manusia dalam menggunakan nilai tersebut sebagai penuntun sikap dan tingkah laku mereka.
Sanksi adalah hukuman yang dikenakan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Berikut ini adalah beberapa norma dan sanksinya :
1.    Norma Tata cara, yaitu suatu norma tentang tata cara untuk melakukan suatu perbuatan, misalnya tata cara makan, Sanksi atas pelanggarannya berupa celaan atau dikatakan tidak sopan.
2.    Norma Kebiasaan (folksway), yaitu suatu norma tentang hal-hal yang biasa dilakukan secara berulang-ulang oleh masyarakat, misalnya kebiasaan mencium tangan terhadap yang lebih tua. Sanksi atas pelanggarannya berupa teguran, sindiran, atau gunjingan
3.    Norma Tingkah laku, yaitu norma tentang tingkah laku yang bersumber pada agama, filsafat dan ideologi yang dianut oleh masyarakat, misalnya larangan berjudi, dan minum-minuman keras. Sanksi atas pelanggarannya berupa tahanan penjara.
4.    Norma Adat, yaitu norma tentang adat istiadat yang berlaku di masyarakat, misalnya masyarakat di suatu desa tertentu dilarang untuk menikah dengan masyarakat dari desa yang lainnya. Sanksi atas pelanggarannya itu berupa pengusiran dari desanya.
Demikianlah sebagian norma-norma yang berlaku di masyarakat yang bisa kita ketahui.

BAB III
PENUTUP
Nilai adalah sebuah predikat bagi sesuatu yang berharga. Pancasila mengandung nilai karena Pancasila memang sangat berharga bagi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan harapan, impian, dan cita-cita bangsa Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita itu, maka kita sebagai bangsa Indonesia harus berusaha sebaik mungkin untuk mengamalkan butir-butir dari setiap sila Pancasila. Norma-norma yang berlaku dalam masyarakat terlahir dari usaha untuk mewujudkan nila-nilai Pancasila, karena itu kita harus berusaha untuk mentaati norma-norma yang berlaku, selain karena rasa cinta kita pada Pancasila, tentu saja agar kitapun dapat terhindar dari sanksi yang telah ditetapkan karena melanggar norma-norma tersebut. Semoga saja dari makalah yang sederhana ini, kita bisa mengambil banyak pengetahuan tentang Pancasila, dan semoga bisa dijadikan sebuah pelajaran yang berharga dalam kehidupan kita.
Akhir kata, Tim Penyusun mengucapkan terimakasih atas kesediaannya membaca makalah ini. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Dr. Kaelan, Prof.,M. S., Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 2008
  2. http://www.ambeg-para-amarta.blogspot.com
  3. http://www.scribd.com/doc/66461351/Macam-Nilai

[1] http://www.ambeg-para-amarta.blogspot.com
[2] Prof. Dr. Kaelan M. S., Pendidikan Pancasila, Paradigma, 2008, hal 82-83
[3] http://www.ambeg-para-amarta.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS TONGGAK-TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN BANGSA

Pendorong Wirausaha (2)

Pendorong Wirausaha (1)