HAKEKAT PENGERTIAN PANCASILA
BAHAN AJAR IV FAKULTAS PIA UMJ
Menurut Muh. Yamin, kata-kata Pancasila berasal
dari bahasa sansekerta India (kasta brahmana) yang memiliki dua macam arti
secara leksikal (makna yang terdapat dalam kamus/terlepas dari imbuhan) yaitu panca yang artinya lima dan syila (vokal i pendek) yang artinya batu
sendi, alas, atau dasar sedangkan syiila (vokal i panjang) artinya peraturan tingkah laku yang baik atau
penting. Kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa
jawa diartikan susila yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu
secara etimologi kata pancasila yang dimaksud adalah istilah pancasyila dengan
vokal i yang memiliki makna leksikal berbatu sendi lima atau secara harfiah
dasar yang memiliki lima unsur. Adapun kata-kata pancasyiila dengan vokal i
panjang bermakna lima aturan tingkah laku yang penting.
Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam
perpustakaan Budha India. Ajaran budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka dan
Vinaya pitaka yang kesemuanya itu merupakan ajaran moral untuk mencapai surga.
Ajaran pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau
five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para
penganutnya. Adapun isi lengkap larangan itu adalah :
1) Panatipada veramani sikhapadam samadiyani, artinya
jangan mencabut nyawa makhlum hidup atau dilarang membunuh.
2) Dinna dana veramani shikapadam samadiyani, artinya
jangan mengambil barang yang tidak diberikan atau dilarang mencuri.
3) Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani,
artinya jangan berbuat zina.
4) Musawada veramani shikapadam samadiyani, artinya
jangan berkata bohong atau dilarang berdusta.
5) Sura merayu masjja pamada tikana veramani, artinya
janganlah minum-minuman yang memabukkan.
Nilai-nilai pancasila secara intrinsik bersifat
filosofis dan di dalam kehidupan masyarakat Indonesia nilai pancasila secara
praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). Nilai dan fungsi filsafat
pancasila telah ada jauh sebelum indonesia merdeka. Hal ini dibuktikan dengan
sejarah majapahit (1293) dimana hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai
dalam satu kerajaan. Empu prapanca menulis negara kertagama (1365) yang
didalamnya telah terdapat istilah pancasila. Sementara itu, Empu Tantular yang menyusun buku sutasoma, di
dalamnya memuat seloka yang berbunyi Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma
Mangrua artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda. Hal
ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama
Hindu dan Budha. Bahkan salah satu kerajaan yang menjadi kekuasaannya yaitu Pasai
jutru telah memeluk agama islam.
Sumpah palapa
yang diucapkan Mahapatih Gadjah mada dalam sidang ratu dan para menteri di
pasebahan keprabuan Majapahit pada tahun 1331 berisi cita-cita mempersatukan
seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhenti berpuasa
makan palapa, jikalau seluruh nusantara bertakhluk di bawah kekuasaan negara,
jikalau Gurun, Seram, Tanjungpura, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang,
Tumasik telah dikalahkan”. (Yamin ; 1960:60).
Nilai pancasila
adalah pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya
Indonesia. nilai pancasila dianggap sebagai nilai dasar dan puncak
(sari-sari) budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakini sebagai jiwa dan
kepribadian bangsa. Sebagai ajaran
filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat
indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha
Esa dan sebagai asas fundamental dalam
kesemestaan yang kemudian juga dijadikan azas fundamental kenegaraan yaitu bahwa
negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula asas kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan seterusnya dimana nilai nilai
tersebut secara bulat dan utuh mencerminkan rasa kekeluargaan, cinta sesama dan
cinta keadilan.
Berdasarkan asas-asas fundamental
ini, sari pokok-pokok ajaran filsafat pancasila menurut Universitas Malang
sebagai berikut :
1)
Tuhan Yang Maha Esa
2)
Budinurani manusia
3)
Kebenaran
4)
Kebenaran dan keadilan
5) Kebenaran
dan keadilan bagi bangsa Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya
pancasila tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan
sila-silanya sebagai berikut :
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Lima sila tersebut adalah hasil rumusan
para pendiri dan pemikir berdirinya negara Indonesia. Secara resmi negara
Indonesia menetapkan tanggal 1 Juni
1945 adalah sebagai hari lahirnya Pancasila. Tanggal tersebut ditetapkan
berdasarkan pidato Presiden Soekarno pada tanggal itu yang dikenal sebagai pidato lahirnya pancasila dimana dalam
pidato tersebut, Ir. Soekarno
pertama kalinya menyebut istilah Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia ditahbiskan dalam 5 masa pemerintahan Indonesia sebagai berikut :
1)
Rumusan Pertama
: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
2)
Rumusan Kedua
: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
3)
Rumusan Ketiga : Mukaddimah
Konstitusi Republik Indonesia Serika 27-12-49
4)
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara 15 Agustus 1950
5) Rumusan Kelima : Rumusan Kedua = Rumusan Pertama (Dekrit 5 Juli 1959).
Pancasila adalah sendi-sendi seluruh kehidupan bangsa Indonesia, baik rakyat maupun [penyelenggara
negara. Pancasila memenuhi semua aspek yang disyaratkan untuk mencapai
tujuan bangsa dan negara. Pancasila dimaksudkan sebagai pedoman dalam setiap
langkah perilaku setiap individu bangsa In donesia.
Pengertian dan Makna Ideologi
Pancasila
Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani
yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga
diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu
pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau
teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu
berbicara. Istilah ideologi sendiri
pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 – 1836), ketika
bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Secara kebahasaan,
ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di
dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or
content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/
tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari
seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a
school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/
ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau
partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat,
yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran
mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan.
Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana
ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.
Pancasila sebagai ideologi dikerenakan memiliki
nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh
dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu,
Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa
Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para
pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila
dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan
oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Ir. Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar
negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang
mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa yang
senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa.
Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di
samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga
mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang membentuk
susunan Pancasila).
Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan
keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral,
suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah
mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia
yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap
perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara
berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan
kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi
masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan
masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.
Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan
suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap
manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang
beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran
dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan
masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang
menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai
kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk
sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa
bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk
bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada
segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan
sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya
untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang
dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut
tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup
berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi
kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan
kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama
untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia
modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri,
walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan
pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat
berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari
belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma
berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap
suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan
cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan
masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai
kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan
aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan
peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.
Berdasarkan hal di atas, dapat dinyatakan bahwa
pancasila juga memiliki pengertian sebagai berikut:
·
Secara Historis, Pancasila adalah nama calon dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno
pada pidatonya dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.
·
Secara Etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. "panca" berarti lima, dan "sila" berarti alas, dasar atau "syiila" berarti peraturan
tentang tingkah laku yang baik. Panca
Sila artinya dasar yang
memiliki lima unsur. Panca Siila artinya lima peraturan tentang tingkah laku yang penting. Kata Pancasila
berasal dari kepustakaan Budha di India. Dalam agama Budha terdapat ajaran
moral, sada syiila, sapta syiila, dan
panca syiila.
· Secara Terminologis Pancasila adalah dasar negara dari Negara Republik Indonesia yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar
falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun
sudut sejarah. Berikut ini adalah pengertian dan definisi Pancasila menurut
tokoh-tokoh perjuangan bangsa antara lain :
§ Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad
lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak
saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
§ Prof. Drs. Mr Notonegoro
Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia.
§ Pada Lambang Negara Ri "Garuda Pancasila"
Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi
pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan
kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
§ Moh. Yamin
Pancasila adalah weltanschauung, falsafah negara
Republik Indonesia, bukan satu agama baru.
Komentar
Posting Komentar