HAKEKAT PENGERTIAN PANCASILA

BAHAN AJAR IV  FAKULTAS PIA UMJ

            
Menurut Muh. Yamin, kata-kata Pancasila berasal dari bahasa sansekerta India (kasta brahmana) yang memiliki dua macam arti secara leksikal (makna yang terdapat dalam kamus/terlepas dari imbuhan) yaitu  panca yang artinya lima dan  syila (vokal i pendek) yang artinya batu sendi, alas, atau dasar sedangkan syiila (vokal i panjang)  artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting. Kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan susila yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologi kata pancasila yang dimaksud adalah istilah pancasyila dengan vokal i yang memiliki makna leksikal berbatu sendi lima atau secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Adapun kata-kata pancasyiila dengan vokal i panjang bermakna lima aturan tingkah laku yang penting.
Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha India. Ajaran budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka dan Vinaya pitaka yang kesemuanya itu merupakan ajaran moral untuk mencapai surga. Ajaran pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganutnya. Adapun isi lengkap larangan itu adalah :
1)      Panatipada veramani sikhapadam samadiyani, artinya jangan mencabut nyawa makhlum hidup atau dilarang membunuh.
2)      Dinna dana veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan mengambil barang yang tidak diberikan atau dilarang mencuri.
3)      Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berbuat zina.
4)      Musawada veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berkata bohong atau dilarang berdusta.
5)      Sura merayu masjja pamada tikana veramani, artinya janganlah minum-minuman yang memabukkan.
Nilai-nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis dan di dalam kehidupan masyarakat Indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). Nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh sebelum indonesia merdeka. Hal ini dibuktikan dengan sejarah majapahit (1293) dimana hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu prapanca menulis negara kertagama (1365) yang didalamnya telah terdapat istilah pancasila. Sementara itu,  Empu Tantular yang menyusun buku sutasoma, di dalamnya memuat seloka yang berbunyi Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya, sebab tidak ada  agama yang memiliki Tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindu dan Budha. Bahkan salah satu kerajaan yang menjadi kekuasaannya yaitu Pasai jutru telah memeluk agama islam.
Sumpah palapa yang diucapkan Mahapatih Gadjah mada dalam sidang ratu dan para menteri di pasebahan keprabuan Majapahit pada tahun 1331 berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jikalau seluruh nusantara bertakhluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjungpura, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik telah dikalahkan”. (Yamin ; 1960:60).
Nilai pancasila adalah pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. nilai pancasila dianggap sebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa. Sebagai ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Esa dan  sebagai asas fundamental dalam kesemestaan yang kemudian juga dijadikan azas fundamental kenegaraan yaitu bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula asas kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan seterusnya dimana nilai nilai tersebut secara bulat dan utuh mencerminkan rasa kekeluargaan, cinta sesama dan cinta keadilan.
Berdasarkan asas-asas fundamental ini, sari pokok-pokok ajaran filsafat pancasila menurut Universitas Malang sebagai berikut :
1)      Tuhan Yang Maha Esa
2)      Budinurani manusia
3)      Kebenaran
4)      Kebenaran dan keadilan
5)      Kebenaran dan keadilan bagi bangsa Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya pancasila tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya sebagai berikut :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Lima sila tersebut adalah hasil rumusan para pendiri dan pemikir berdirinya negara Indonesia. Secara resmi negara Indonesia menetapkan tanggal 1 Juni 1945 adalah sebagai hari lahirnya Pancasila. Tanggal tersebut ditetapkan berdasarkan pidato Presiden Soekarno pada tanggal itu yang dikenal sebagai pidato lahirnya pancasila dimana dalam pidato tersebut, Ir. Soekarno pertama kalinya menyebut istilah Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia ditahbiskan dalam 5 masa pemerintahan Indonesia sebagai berikut :
1)       Rumusan Pertama   : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
2)       Rumusan Kedua     : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
3)       Rumusan Ketiga     : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serika 27-12-49
4)       Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara 15 Agustus 1950
5)       Rumusan Kelima    : Rumusan Kedua =  Rumusan Pertama (Dekrit 5 Juli 1959).
Pancasila adalah sendi-sendi seluruh kehidupan bangsa Indonesia, baik rakyat maupun [penyelenggara negara. Pancasila memenuhi semua aspek yang disyaratkan untuk mencapai tujuan bangsa dan negara. Pancasila dimaksudkan sebagai pedoman dalam setiap langkah perilaku setiap individu bangsa In donesia.

Pengertian dan Makna Ideologi Pancasila
Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara.  Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 – 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Secara kebahasaan, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.
Pancasila sebagai ideologi dikerenakan memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan  rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Ir. Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa yang senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang membentuk susunan Pancasila).
Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.
Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan,  serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.
Berdasarkan hal di atas, dapat dinyatakan bahwa pancasila juga memiliki pengertian sebagai berikut:
·      Secara Historis, Pancasila adalah nama calon dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada pidatonya dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.
·      Secara Etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. "panca" berarti lima, dan "sila" berarti alas, dasar atau "syiila" berarti peraturan tentang tingkah laku yang baik. Panca Sila artinya dasar yang memiliki lima unsur. Panca Siila artinya lima peraturan tentang tingkah laku yang penting. Kata Pancasila berasal dari kepustakaan Budha di India. Dalam agama Budha terdapat ajaran moral, sada syiila, sapta syiila, dan panca syiila.
·      Secara Terminologis Pancasila adalah dasar negara dari Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah. Berikut ini adalah pengertian dan definisi Pancasila menurut tokoh-tokoh perjuangan bangsa antara lain :
§  Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
§  Prof. Drs. Mr Notonegoro
Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia.
§  Pada Lambang Negara Ri "Garuda Pancasila"
Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
§  Moh. Yamin
Pancasila adalah weltanschauung, falsafah negara Republik Indonesia, bukan satu agama baru.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS TONGGAK-TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN BANGSA

Pendorong Wirausaha (2)

Pendorong Wirausaha (1)