Sejarah perkembangan hukum lingkungan
BAHAN AJAR 1
1.
Pengantar
Hukum Lingkungan
Hukum
lingkungan dalam bidang ilmu hukum,
merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum
lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum
administrasi, segi hukum pidana,
dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki
aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat
mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat
dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum
lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup),
di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan
tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi
kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau
Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada
orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
1)
Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern,
ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan
tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi
untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus
digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum
Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya
juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian
lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini,
maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif
integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
2)
Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali
untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna
mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang
sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan
sukar berubah. Sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup
manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi
perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia.
Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan
(Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam
(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan
dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan
lingkungan. Mengingat
pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum
Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht). Hukum
Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya
merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum
pemerintahan. Untuk
itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good
Administration). Hal
ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Hukum Lingkungan di beberapa negara
Setelah konfrensi Stockholm tahun 1972 mengenai lingkungan hidup dunia,
banyak negara mulai menetapkan peraturan perundang-undangan
mengenai lingkungan, terutama di negara-negara Asean.
Di kawasan negara-negara Asean telah disadari pentingnya pengembangan
kerjasama antar negara diberbagai bidang, diantaranya pengembangan hukum
lingkungan, pendidikan tenaga-tenaga ahli lingkungan, penelitian berbagai aspek
hukum lingkungan hidjup serta pengembangan publikasi bahan- bahan kulkiah dan
bahan-bahan penerbitan lainnya di bidang lingkungan hidup.
1) Philipina
Diantara negara-negara Asean, Philipina merupakan
negara yang paling maju dibidang peraturan perundang-undangan mengenai
lingkungan hidup. Negeri ini menghadapi 3 masalah yang berkaitan dengan
lingkungan yaitu :
(1) Pencemaran
yang diakibatkan oleh kemiskinan;
(2) Pencemaran
yang diakibatkan oleh industri;
(3) Bencana
alam.
Masalah yang
ditimbulkan oleh kemiskinan adalah kesehatan lingkungan yang memburuk seperti
kekurangan air bersih, makanan dan hygiene. Adapun masalah yang ditimbulkan
oleh industri adalah pencemaran udara, penurunan mutu sumber daya alam, sampah
industri dan buangan industri dan kekurangan energi. Sementara itu, masalah
yang ditimbulkan oleh alam adalah memburuknya keadaan hutan akibat
penebangan-penebangan liar, sistem ladang dan kebakaran hutan. Sembilan puluh
persen pencemaran udara di kota-kota diakibatkan oleh karbon kendaraan
bermotor. Begitu pula terjadinya pencemaran air oleh industri.
Ketentuan-ketentuan hukum yang telah diberlakukan di
Philipina sejak tahun 1972 (sejak jaman presiden Marcos) meliputi ha-hal
sebagai berikut :
(1)
Setiap orang, badan hukum atau korporasi yang
bergerak dibidang eksploitasi sumber daya alam harus berusaha sejauh mungkin
untuk memulihkan, memperbaiki dan mengembalikan tanah, sungai dan lingkungan
alam. Apabila usaha pemulihan, perbaikan dan pengembalian tersebut tidak dilakukan dengan baik maka
pemerintah akan melaksanakannya atas biaya dari yhang bersangkutan.
(2)
Setiap orang yang berbadan sehat yang telah
berusia 10 tahun diwajibkan untuk menanam sebuah pohon setiap bulan selama 5
tahun dengan berturut-turut dengan diberikan sertifikat yang dapat digunakan
sebagai persyaratan mengurus perijinan dan surat-surat keterangan dari
pemerintah.
(3)
Gubernur diberi wewenang untuk menangguhkan
kegiatan dari suatu perusahaan yang telah mencemarkan air sampai yang
bersangkutan melakukan usaha penanggulangan dan pemulihannya.
(4)
Pemerintah daerah berkewajiban berpartisipasi
aktif dalam pengelolaan lingkungan. Dengan demikian pelaku utama penegakkan
hukum lingkungan adalah pemerintah pusat.
(5)
Membentuk lembaga-lembaga yang langsung berada
dibawah Presiden yaitu :
(a)
NPCC (National Pollution Control commision);
(b)
BFD (Bureau of Forest Development);
(c)
HSC (Human Settlements Commision);
(d)
DHS (Department of Human Settlement) yang
dipimpin oleh seorang menteri;
(e)
NEPC (Nation al Environmental Protection
Council);
(f)
PCG (Philipinan Coast Guard).
2)
Malaysia
Sebagai negara federal, pemerintahan Malysia terdiri dari pemeriantah
pusat (disebut pemeriantah kerajaan persekutuan – federal government) dan
pemerintah negara bagian (disebut pemerintah kerajaan negeri – state
government). Negara bagian adalah otonom sehingga perundang-undangan federal
pada umumnya tidak mempunyai hubungan langsung dengan pemerintah negara bagian.
Beberapa ketentuan yang berkatian dengan pelestarian lingkungan,
diantaranya adalah sebagai berikut :
(1)
Water Enactment 1960 yang pengelolaannya
dilakukan loleh negara bagian dengan arahan dari kementerian kesehatan dan
kementerian pertanian;
(2)
Land Conservation act 1960 yang mengatur tentang
konservasi daerah perbukitan guna melindungi tanah terhadap erosi dan alur
lumpur;
(3)
Environmental Quality Act (EQA) 1970 adalah sarana
hukum untuk pengendalian lingkungan yang titik beratnya diletakkan pada
pengendalian [pencemaran . EQA memberikan landasan hukum untuk
mengkoordinasikan segala kegiatan mengenai pengendalian lingkungan di seluruh
Malaysia.
(4)
Third Malaysia Plan menetapkan tujuan –tujuan
berikut dalam rangka mengantisipasi kerusakan dan pencemaran lingkungan :
(a)
Memlihara produktivitas sumber daya alam melalui
perlindungan tanah, air dan hutan;
(b)
Memulihkana tambang-tambang yang telah
ditinggalkan dan mengembangkan alternatif pemanfaatannya;
(c)
Mengembangkan perlindungan satwa liar serta
ekosistem;
(d)
Melaksanakan EQA;
(e)
Melaksanakan prosedur environmental impact
assesment;
(f)
Meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat
tentang perlindungan lingkungan.
3) Thailand
Konstitusi 1974
merupakan pengaturan pertama tentang pokok-pokok ketentuan lingkungan hidup
yang antara lain menetapkan :
(1)
Pemerintah harus melestarikan keseimbangan
lingkungan dan keindahan;
(2)
Pengembangan sumber daya alam harus dilaksanakan
dengan cara yang tidak melanggar ketentuan-ketentuan pelestarian;
(3)
Negara
bertanggungjawab untk memelihara lingkungan hidup yhang bersih dan untuk
menghilangkan pencemaran;
(4) Pembentukan lembaga-lembaga negara yang atugas
pokoknya berkaitan dengan pelestarian lingkungan yaitu :
(a)
National Environmental Board (NEB) yang tidak
hanya bertindak sebagai penasehat perdana menteri dan kabinet akan tetapi
menyusun juga kebijaksanaan dan rencana nasional;
(b)
Environmental Protection melkiputi :
·
Environmental Quality Standard;
·
Environmental Quality Management Planning;
·
Conservation and environmentally protected areas;
·
Environmental Impact Assessment.
(5) Beberapa
prinsip yang menunjang perlindungan lingkungan dan telah diintroduksikan dalam
undang-undang adalah :
(a)
Pengakuan hak rakyat untuk mengetahuki;
(b)
Peran saerta masyarakat;
(c)
Penerapan prinsip pencemar bayar;
(d)
Penerapan ketentuan tentang tanggungjawab mutlak
untuk gugatan ganti kerugian oleh penderita;
(e)
Penerapan prinsip sumber daya yang hilang atau
rusak.
Komentar
Posting Komentar