Sejarah perkembangan hukum lingkungan


BAHAN AJAR 1

 
1.   Pengantar Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
1)      Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
2)      Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia.
Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht). Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
2.       Hukum Lingkungan di beberapa  negara
Setelah konfrensi Stockholm tahun 1972 mengenai lingkungan hidup dunia, banyak  negara  mulai menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan, terutama di negara-negara Asean.
Di kawasan negara-negara Asean telah disadari pentingnya pengembangan kerjasama antar negara diberbagai bidang, diantaranya pengembangan hukum lingkungan, pendidikan tenaga-tenaga ahli lingkungan, penelitian berbagai aspek hukum lingkungan hidjup serta pengembangan publikasi bahan- bahan kulkiah dan bahan-bahan penerbitan lainnya di bidang lingkungan hidup.
1)      Philipina
Diantara negara-negara Asean, Philipina merupakan negara yang paling maju dibidang peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. Negeri ini menghadapi 3 masalah yang berkaitan dengan lingkungan yaitu :
(1)      Pencemaran yang diakibatkan oleh kemiskinan;
(2)      Pencemaran yang diakibatkan oleh industri;
(3)      Bencana alam.
Masalah  yang ditimbulkan oleh kemiskinan adalah kesehatan lingkungan yang memburuk seperti kekurangan air bersih, makanan dan hygiene. Adapun masalah yang ditimbulkan oleh industri adalah pencemaran udara, penurunan mutu sumber daya alam, sampah industri dan buangan industri dan kekurangan energi. Sementara itu, masalah yang ditimbulkan oleh alam adalah memburuknya keadaan hutan akibat penebangan-penebangan liar, sistem ladang dan kebakaran hutan. Sembilan puluh persen pencemaran udara di kota-kota diakibatkan oleh karbon kendaraan bermotor. Begitu pula terjadinya pencemaran air oleh industri.
Ketentuan-ketentuan hukum yang telah diberlakukan di Philipina sejak tahun 1972 (sejak jaman presiden Marcos) meliputi ha-hal sebagai berikut :
(1)    Setiap orang, badan hukum atau korporasi yang bergerak dibidang eksploitasi sumber daya alam harus berusaha sejauh mungkin untuk memulihkan, memperbaiki dan mengembalikan tanah, sungai dan lingkungan alam. Apabila usaha pemulihan, perbaikan dan pengembalian  tersebut tidak dilakukan dengan baik maka pemerintah akan melaksanakannya atas  biaya dari yhang bersangkutan.
(2)    Setiap orang yang berbadan sehat yang telah berusia 10 tahun diwajibkan untuk menanam sebuah pohon setiap bulan selama 5 tahun dengan berturut-turut dengan diberikan sertifikat yang dapat digunakan sebagai persyaratan mengurus perijinan dan surat-surat keterangan dari pemerintah.
(3)    Gubernur diberi wewenang untuk menangguhkan kegiatan dari suatu perusahaan yang telah mencemarkan air sampai yang bersangkutan melakukan usaha penanggulangan dan pemulihannya.
(4)    Pemerintah daerah berkewajiban berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lingkungan. Dengan demikian pelaku utama penegakkan hukum lingkungan adalah pemerintah pusat.
(5)    Membentuk lembaga-lembaga yang langsung berada dibawah Presiden yaitu :
(a)    NPCC (National Pollution Control commision);
(b)   BFD (Bureau of Forest Development);
(c)    HSC (Human Settlements Commision);
(d)   DHS (Department of Human Settlement) yang dipimpin oleh seorang menteri;
(e)   NEPC (Nation al Environmental Protection Council);
(f)     PCG (Philipinan Coast Guard).
2)      Malaysia
Sebagai negara federal, pemerintahan Malysia terdiri dari pemeriantah pusat (disebut pemeriantah kerajaan persekutuan – federal government) dan pemerintah negara bagian (disebut pemerintah kerajaan negeri – state government). Negara bagian adalah otonom sehingga perundang-undangan federal pada umumnya tidak mempunyai hubungan langsung dengan pemerintah negara bagian.
Beberapa ketentuan yang berkatian dengan pelestarian lingkungan, diantaranya adalah sebagai berikut :
(1)    Water Enactment 1960 yang pengelolaannya dilakukan loleh negara bagian dengan arahan dari kementerian kesehatan dan kementerian pertanian;
(2)    Land Conservation act 1960 yang mengatur tentang konservasi daerah perbukitan guna melindungi tanah terhadap erosi dan alur lumpur;
(3)    Environmental Quality Act (EQA) 1970 adalah sarana hukum untuk pengendalian lingkungan yang titik beratnya diletakkan pada pengendalian [pencemaran . EQA memberikan landasan hukum untuk mengkoordinasikan segala kegiatan mengenai pengendalian lingkungan di seluruh Malaysia.
(4)    Third Malaysia Plan menetapkan tujuan –tujuan berikut dalam rangka mengantisipasi kerusakan dan pencemaran lingkungan :
(a)    Memlihara produktivitas sumber daya alam melalui perlindungan tanah, air dan hutan;
(b)   Memulihkana tambang-tambang yang telah ditinggalkan dan mengembangkan alternatif pemanfaatannya;
(c)    Mengembangkan perlindungan satwa liar serta ekosistem;
(d)   Melaksanakan EQA;
(e)   Melaksanakan prosedur environmental impact assesment;
(f)     Meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat tentang perlindungan lingkungan.
3)      Thailand
Konstitusi 1974 merupakan pengaturan pertama tentang pokok-pokok ketentuan lingkungan hidup yang antara lain menetapkan :
(1)    Pemerintah harus melestarikan keseimbangan lingkungan dan keindahan;
(2)    Pengembangan sumber daya alam harus dilaksanakan dengan cara yang tidak melanggar ketentuan-ketentuan pelestarian;
(3)     Negara bertanggungjawab untk memelihara lingkungan hidup yhang bersih dan untuk menghilangkan pencemaran;
(4)    Pembentukan lembaga-lembaga negara yang atugas pokoknya berkaitan dengan pelestarian lingkungan yaitu :
(a)    National Environmental Board (NEB) yang tidak hanya bertindak sebagai penasehat perdana menteri dan kabinet akan tetapi menyusun juga kebijaksanaan dan rencana nasional;
(b)   Environmental Protection melkiputi :
·      Environmental Quality Standard;
·      Environmental Quality Management Planning;
·      Conservation and environmentally protected areas;
·      Environmental Impact Assessment.
(5)   Beberapa prinsip yang menunjang perlindungan lingkungan dan telah diintroduksikan dalam undang-undang adalah :
(a)    Pengakuan hak rakyat untuk mengetahuki;
(b)   Peran saerta masyarakat;
(c)    Penerapan prinsip pencemar bayar;
(d)   Penerapan ketentuan tentang tanggungjawab mutlak untuk gugatan ganti kerugian oleh penderita;
(e)   Penerapan prinsip sumber daya yang hilang atau rusak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendorong Wirausaha (2)

ANALISIS TONGGAK-TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN BANGSA

HUBUNGAN PSIKOLOGI DAN ILMU-ILMU LAIN