UMJ - Hubungan Pancasila
Bahan 11
A.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD
1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD
1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD)
dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi) yang
selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan
langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi
dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Semangat dari UUD
1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada
hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis.
Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami
serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam
masing-masing alinea dalam Pemukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian
peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui
pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahlui
terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi
latar belakang prndorong bagi Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam wujud
terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II, dan III pembukaan)
2.
Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan
setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).
Perbedaan
pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh
pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, “Kemudian daripada itu” pada
bagian keempat pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan
antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah
sebagai berikut:
1. Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan
pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh
UUD 1945.
2. Bagian keempat Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat
‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mecakp beberapa segi
sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
b. Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara
yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan
negara.
c. Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
Atas dasar
sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945,
menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting.
Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945
inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya.
B. Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Inti dari Pembukaan
UUD 1945, pada hakikatnya terdapat pada alinea IV. Sebab segala aspek
penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam
Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itulah secara
formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik
Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalh bersifat timbal balik
sebagai berikut:
1. Hubungan Secara
Formal
Dengan
dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka
Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan
demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial,
ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang
melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas
kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila. Jadi berdasarkan tempat
terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
- Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
1) Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan
faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2) Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum
tertinggi.
- Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
- Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
- Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
2.
Hubungan Secara Material
Bilamana kita
tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara
kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar
filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang
pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila
berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai
wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib
hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan
Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara
material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi
sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan
kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental, maka
sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok
Kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonegoro,
tanpa tahun: 40).
C.
Hubungan Antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah
disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu
kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan
dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara
Proklamasi dengan Pembukaan
1. Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea
ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan
suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2. Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan
realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
3. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan
kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi
semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas
kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat
kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai
berikut:
Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal
17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa
akan kemerdekaan, dan demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus-menerus
sampai Bangsa Insonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaannya (Bagian Pertama
dan Kedua Pembukaan)
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus
1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat
dan hak moral itu adalah sebagai gugatan terhadap bangsa-bangsa di dunia
terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah
diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian Bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya (Bagian Ketiga Pembukaan)
Ketiga, memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan Proklamasi 17
Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui
perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia .
Proklamasi pada
hakikatnya bukanlah merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya
tujuan bangsa dan negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna, yaitu:
1. Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri, maupun kepada dunia
luar, bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
2. Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan
pernyataan kemerdekaan tersebut.
3. Berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus dengan
Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan tetapi juga
mempertanggungjawabkan Proklamasi, maka hubungan itu tidak hanya bersifat
fungsional korelatif, melainkan juga bersifat kausal organis
Hal ini menunjukkan
hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan satu kesatuan yang utuh,
dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh
Rakyat Indonesia tatkala endirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama.
Oleh karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk
memelihara dan merealisasikannya (Darmodiharjo, 1979 : 232,233)
Komentar
Posting Komentar