UNBOR - Pencemaran LH dan Penyelesaiannya (II)


Bahan G – XI-XII


  1. Katagori Pencemaran
Dalam Bab 1, Ketentuan Umum, pasal 1 UULH telah ditegaskan batasan-batasan katagori yang berkaitan dengan pencemaran yaitu sbb.:
1.         Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
2.         Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup;
3.         Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
4.         Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
5.         Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
6.         Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya;
7.         Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang;
8.         Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
9.         Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
10.      Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
11.      Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
12.      Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
13.      Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;
  1. Penyelesaian masalah pencemaran
a.       Penegakan Hukum
1)      Bukan hanya melalui proses pengadilan tapi berbagai jalur dengan berbagai sanksi
2)      Sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana;
3)      Bukan tanggungjawab aparat semata tapi kewajiban seluruh masyarakat;
4)      Penyidikan dan sanksi merupakan bagian akhir setelah tindakan preventif (compliance);
5)      Penyelesaian sengketa LH dapat dilakukan diluar dan di dalam pengadilan (kecuali tindak pidana)
b.      Penyelesaian Sengketa LH Di luar Pengadilan
1)      Diatur dalam UUPLH ps 30 – 39;
2)      Untuk mencapai kesepakatatan/sukarela :
a)      Bentuk dan besaranya ganti rugi
b)      Tindakan tertentu guna menjamin tidak berulang
3)      Para pihak :
a)   Yang dirugikan
b)   Pencemar
c)    Pemerintah
d)   Pihak yang peduli
4)      Dapat meminta pihak ketiga netral yaitu :
a)   Disetujui para pihak
b)   Tidak memiliki hubungan keluarga/hubungan kerja
c)    Memiliki ketrampilan melakukan perundingan
d)   Tidak memiliki kepentingan
5)      Pemerintah/masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan sengketa LH yang netral.
c.       Penyelesaian Sengketa LH melalui Pengadilan
1)      Pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup mewajibkan Penanggung jawab untuk membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu;
2)      Hakim dapat menetapkan uang paksa setiap hari atas keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu (azas pencemar bayar);
3)      Hakim dapat memerintahkan, misalnya :
a)      memperbaiki unit pengolahan
b)      memusnahkan penyebab pencemaran
c)       memulihkan areal yang tercemar, dsb.;
4)      Melalui putusan hakim, pencemar tidak akan berani untuk tidak melaksanakannya;
d.      Tanggung Jawab Mutlak
1)      Penanggungjawab usaha bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang ditimbulkan dengan kewajiban membaya ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran/perusakan lingkungan (Ps 35).
2)      Tanggungjawab mutlak (strict liability) adalah bahwa unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh penggugat sebagai asar pembayaran ganti kerugian;
3)      Dibebaskan dari tanggungjawab mutlak bila :
a)      Bencana alam/perang;
b)      Terpaksa/diluar kemampuan manusia;
c)       Tindakan pihak ke tiga;
4)      Lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya;
e.      Class Action
1)      Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan  ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum;
2)      Jika diketahui bahwa masyarakat menderita sedemikian  rupa, Pemerintah dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat;
3)      Yang dapat mewakili adalah class representatives dari class member yang bersangkutan, bukan pihak luar;
4)      Organisasi LH berhak mengajukan gugatan dg syarat:
a)      Terbatas pad tuntutan melakukan tindakan  tertentu;
b)      Berbentuk badan hukum;
c)       Tujuan dalam anggaran dasarnya, jelas;
f.        Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan, Pasal 36
(1) Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
g.      Hak Masyarakat dan Organisasi LH Untuk Mengajukan Gugatan, Pasal 37
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.
(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
h.      Tata cara pengajuan gugatan Pasal 39
Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku.
i.        Ketentuan Pidana (Pasal 41)
(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
j.        Ketentuan Pidana (Pasal 43)
Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
k.       Ketentuan Pidana (Pasal 44)
(1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS TONGGAK-TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN BANGSA

Pendorong Wirausaha (2)

Pendorong Wirausaha (1)