UNBOR - Pencemaran LH dan Penyelesaiannya (II)
Bahan G – XI-XII
- Katagori Pencemaran
Dalam Bab 1, Ketentuan Umum, pasal 1 UULH telah ditegaskan
batasan-batasan katagori yang berkaitan dengan pencemaran yaitu sbb.:
1.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain;
2.
Ekosistem adalah tatanan unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup;
3.
Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lain;
4.
Daya tampung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain
yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
5.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus
ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya
tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
6.
Pencemaran lingkungan hidup adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukkannya;
7.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang
dapat ditenggang;
8.
Perusakan lingkungan hidup adalah
tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat
fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi
lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
9.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan;
10.
Bahan berbahaya dan beracun adalah
setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lain;
11.
Limbah bahan berbahaya dan beracun
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya
dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau
merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
12.
Sengketa lingkungan hidup adalah
perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau
diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
13.
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh
perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan;
- Penyelesaian masalah pencemaran
a. Penegakan Hukum
1) Bukan hanya melalui proses pengadilan tapi berbagai jalur dengan berbagai
sanksi
2) Sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana;
3) Bukan tanggungjawab aparat semata tapi kewajiban seluruh masyarakat;
4) Penyidikan dan sanksi merupakan bagian akhir setelah tindakan preventif
(compliance);
5) Penyelesaian sengketa LH dapat dilakukan diluar dan di dalam
pengadilan (kecuali tindak pidana)
b. Penyelesaian
Sengketa LH Di luar Pengadilan
1) Diatur dalam UUPLH ps 30 – 39;
2) Untuk mencapai kesepakatatan/sukarela :
a) Bentuk dan besaranya ganti rugi
b) Tindakan tertentu guna menjamin tidak berulang
3) Para pihak :
a) Yang dirugikan
b) Pencemar
c) Pemerintah
d) Pihak yang peduli
4) Dapat meminta pihak ketiga netral yaitu :
a) Disetujui para pihak
b) Tidak memiliki hubungan keluarga/hubungan kerja
c) Memiliki ketrampilan melakukan perundingan
d) Tidak memiliki kepentingan
5) Pemerintah/masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan
sengketa LH yang netral.
c. Penyelesaian
Sengketa LH melalui Pengadilan
1) Pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup mewajibkan Penanggung
jawab untuk membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu;
2) Hakim dapat menetapkan uang paksa setiap hari atas keterlambatan
penyelesaian tindakan tertentu (azas pencemar bayar);
3) Hakim dapat memerintahkan, misalnya :
a)
memperbaiki unit pengolahan
b)
memusnahkan penyebab pencemaran
c)
memulihkan areal yang tercemar, dsb.;
4) Melalui putusan hakim, pencemar tidak akan berani untuk tidak
melaksanakannya;
d. Tanggung Jawab
Mutlak
1) Penanggungjawab usaha bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang
ditimbulkan dengan kewajiban membaya ganti rugi secara langsung dan seketika
pada saat terjadinya pencemaran/perusakan lingkungan (Ps 35).
2) Tanggungjawab mutlak (strict liability) adalah bahwa unsur kesalahan
tidak perlu dibuktikan oleh penggugat sebagai asar pembayaran ganti kerugian;
3) Dibebaskan dari tanggungjawab mutlak bila :
a)
Bencana alam/perang;
b)
Terpaksa/diluar kemampuan manusia;
c)
Tindakan pihak ke tiga;
4) Lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada
umumnya;
e. Class Action
1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak
hukum;
2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita sedemikian rupa, Pemerintah dapat bertindak untuk
kepentingan masyarakat;
3) Yang dapat mewakili adalah class representatives dari class member yang
bersangkutan, bukan pihak luar;
4) Organisasi LH berhak mengajukan gugatan dg syarat:
a)
Terbatas pad tuntutan melakukan
tindakan tertentu;
b)
Berbentuk badan hukum;
c)
Tujuan dalam anggaran dasarnya, jelas;
f.
Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan, Pasal 36
(1) Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti
tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang
berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan
beracun dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
g. Hak Masyarakat
dan Organisasi LH Untuk Mengajukan Gugatan, Pasal 37
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau
melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang
merugikan perikehidupan masyarakat.
(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi
perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab
di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
h. Tata cara
pengajuan gugatan Pasal 39
Tata
cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh
orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum
Acara Perdata yang berlaku.
i.
Ketentuan Pidana (Pasal 41)
(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan
yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang
mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah).
j.
Ketentuan Pidana (Pasal 43)
Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi,
dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam
tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor,
memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi
yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa
perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
k.
Ketentuan Pidana (Pasal 44)
(1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang
mati atau luka berat pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
Komentar
Posting Komentar