UNBOR - Peran serta Masyarakat dalam pengelolaan Lingkungan Hidup


Bahan XIII-XIV

A.   Pihak yang berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup
1.    Pengaturan Pemerintah 
a.    Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.Untuk melaksanakan ketentuan dimaksud Pemerintah:
1)     Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
2)     Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
3)      Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
4)     Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
5)     Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.   Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
c.    Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
d. Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dikoordinasi oleh Menteri. Dalam rangka penyusunan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang wajib diperhatikan secara rasional dan proporsional potensi, aspirasi, dan kebutuhan serta nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Misalnya, perhatian terhadap masyarakat adat yang hidup dan kehidupannya bertumpu pada sumber daya alam yang terdapat di sekitarnya.
2.    Kewajiban Pemerintah
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
a.    Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
b.    Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
c.   Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d.   Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e.   Mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
f.    Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
g.   Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
h.   Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
i.    Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.”
Adapun penjelasan ketentuan dimaksud adalah sbb.:
a.   Yang dimaksud dengan pengambil keputusan dalam ketentuan ini adalah pihak-pihak yang berwenang yaitu Pemerintah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya.
b.   Kegiatan ini dilakukan melalui penyuluhan, bimbingan, serta pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.
c.   Peran masyarakat dalam pasal ini mencakup keikutsertaan, baik dalam upaya maupun dalam proses pengambilan keputusan tentang pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dalam rangka peran masyarakat dikembangkan kemitraan para pelaku pengelolaan lingkungan hidup, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat termasuk antara lain lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi keilmuan.
d.   Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan perangkat yang bersifat preemtif adalah tindakan yang dilakukan pada tingkat pengambilan keputusan dan perencanaan, seperti tata ruang dan analisis dampak lingkungan hidup. Adapun preventif adalah tingkatan pelaksanaan melalui penataan baku mutu limbah dan/atau instrumen ekonomi. Proaktif adalah tindakan pada tingkat produksi dengan menerapkan standarisasi lingkungan hidup, seperti ISO 14000.
e.   Perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preemtif, preventif dan proaktif misalnya adalah pengembangan dan penerapan teknologi akrab lingkungan hidup, penerapan asuransi lingkungan hidup dan audit lingkungan hidup yang dilakukan secara sukarela oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan guna meningkatkan kinerja.
3.    Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional
a.   Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri.
b.   Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi serta tata kerja kelembagaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
c.   Lingkup pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pada dasarrnya meliputi berbagai sektor yang menjadi tanggung jawab berbagai departemen dan instansi pemerintah. Untuk menghindari tumpang tindih wewenang dan benturan kepentingan perlu adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi melalui perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri.
d.   Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berdasarkan perundang-undangan dapatMelimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidup kepada perangkat di wilayah;
e.   Mengikut sertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantu Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
f.    Adapun penjelasan dari ketentuan-ketentuan  dimaksud adalah sebagai berikut :
1)  Negara Kesatuan Republik Indonesia kaya akan keanekaragaman potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati, karakteristik kebhinekaan budaya masyarakat, dan aspirasi dapat menjadi modal utama pembangunan nasional. Untuk itu guna mencapai keterpaduan dan kesatuan pola pikir, dan gerak langkah yang menjamin terwujudnya pengelolaan lingkungan hidup secara berdaya guna dan berhasil guna yang berlandaskan Wawasan Nusantara, maka Pemerintah Pusat dapat menetapkan wewenang tertentu dalam memperhatikan situasi dan kondisi daerah baik potensi alam maupun kemampuan daerah, kepada perangkat instansi pusat yang ada di daerah dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi.
2)  Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II untuk berperan dalam pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup sebagai tugas pembantuan. Melalui tugas pembantuan ini maka wewenang, pembiayaan, peralatan, dan tanggung jawab berada pada pemerintah yang menugaskannya.”
g.   Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
h.   Dengan memperhatikan kemampuan, situasi dan kondisi daerah, Pemerintah Pusat dapat menyerahkan urusan di bidang lingkungan hidup kepada daerah menjadi wewenang, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah berdasarkan asas desentralisasi.
i.    Dengan diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, pelaksanaan asas desentralisasi lebih dipertegas lagi. Yang perlu memperoleh tekanan adalah peningkatan kemampuan pejabat Daerah di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya dalam menopang berbagai pelaksanaan asas desentralisasi, termasuk di dalamnya adalah peran pejabat Bapedalda. Dalam hubungan ini, asistensi dapat diberikan oleh Pusat Studi Lingkungan universitas/institut di daerah yang bersangkutan melalui berbagai kursus dan penataran.
4.    Berbagai bentuk prosedur administratif
a.           Analisis mengenai dampak lingkungan
Analisis ini merupakan kategori yang paling penting dalam rangka prosedur administratif. Mengenai hal ini tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan di berbagai negara (termasuk Indonesia dalam Pasal 14 UUPLH). National Environmental Policy Act (NEPA) 1969 dari Amerika Serikat mewajibkan adanya environmental impact assessment (EIA) untuk setiap rekomendasi atau laporan mengenai usul perundang-undangan dan setiap kegiatan federal utama yang dapat memberikan dampaknya yang penting terhadap kualitas lingkungan. Ketentuan dalam NEPA 1969 ini merupakan ketentuan yang pertama dalam rangka pembuatan analisis dampak lingkungan yang kemudian diikuti negara-negara lain.
b.              Prosedur dan perencanan perizinan
Hal ini adalah penting sekali apabila dikaitkan dengan bentuk dan kegiatan industri yang dapat merusak lingkungan. Prosedur semacam ini terdapat misalnya dalam peraturan perundang-undangan Republik Federasi Jerman, yang meliputi di antaranya Federal Immission Control Act 1974, Atomic Energy Act sebagaimana dirobah dalam tahun 1976, dan Federal Water Supply Act dengan perobahannya pada tahun 1976. Perencanaan guna mencapai tujuan perlindungan lingkungan meliputi terutama perencanaan tata guna tanah dengan berbagai cabangnya seperti perencanaan perkotaan, perencanaan proyek lokal dan perencanaan pengembangan wilayah. Di samping kategori ini, terdapat pula beberapa prosedur perencanaan khusus yang meliputi aspek-aspek perlindungan lingkungan seperti misalnya perencanaan jalan raya, pelabuhan udara, fasilitas penyimpanan irradiated nuclear fuel.
c.              Pembuatan peraturan
Di beberapa negara terdapat ketentuan-ketentuan mengenai prosedur formal yang mengatur pengikutsertaan masyarakat dalam persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan administratif.
Berger Inquiry (Amerika) telah menciptakan cara-cara baru tentang prosedur peran serta dalam menganalisis secara lengkap dampak terhadap lingkungan. Dalam hubungan ini telah dikembangkan 4 macam dengar pendapat, yaitu:
1)    formal hearings yang diadakan untuk menerima penjelasan tentang usulan proyek konstruksi pipa dan untuk meneliti masalah-masalah teknis yang timbul maupun dampak proyek terhadap lingkungan hidup;
2)    community hearings yang diadakan sejalan dengan formal hearings untuk memberi kesempatan kepada penduduk yang tinggal sepanjang koridor proyek yang direncanakan, guna menyampaikan pandangan mereka terhadap proyek tersebut;
3)    special hearings, yang diadakan untuk meneliti masalah-masalah khusus berkaitan dengan eksploirasi gas di bagian Utara dan kegiatan-kegiatan produksinya; dan
4)    southern hearings, yang diadakan di kota-kota besar di bagian Selatan Kanada untuk memberi kesempatan kepada warga-warga Kanada yang tidak dapat menghadiri rapat-rapat northern hearings, guna mengemukakan pandangannya.
Teknik lain yang dikembangkan di Amerika Serikat adalah apa yang disebut citizen review boards. Di dalam badan ini wewenang pengambilan keputusan didelegasikan kepada wakil-wakil warga masyarakat yang dipilih atau diangkat untuk duduk dalam badan tersebut. Wewenang yang diberikan adalah untuk meninjau berbagai alternatif rencana dan memutuskan rencana mana yang akan dilaksanakan.
Bentuk apa yang paling cocok untuk masyarakat kita dalam rangka penyaluran peran serta ini, merupakan sesuatu yang perlu dipelajari dengan mengingat pola budaya, adat-istiadat, aspirasi yang ada dalam masyarakat kita sendiri. Apabila di dalam Pasal 5 ayat (3) UUPLH tersebut dicantumkan bahwa hak berperan setiap orang diatur dengan peraturan perundang-undangan, ini tidaklah berarti bahwa peran serta tersebut perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Dapat pula tentang peran serta tersebut diatur sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan, seperti peran serta masyarakat yang diatur dalam berbagai undang-undang organik UULH sebagai pasal tersendiri.
Dalam hubungan ini dapat diberikan contoh seperti Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, Undang-undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dan undang-undang lainnya, yang kesemuanya mempunyai pasal atau ketentuan tersendiri mengenai peran serta masyarakat.
B.   Hak dan kewajiban masyarakat
1.    Peran serta masyarakat
a.  Pasal 5 ayat (3) UUPLH menyatakan: “Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”.  Penjelasan ayat ini berbunyi: “Peran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan, maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau perumusan kebijakan lingkungan hidup. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.” Ketentuan-ketentuan tersebut di atas menunjukan  perlunya peran serta setiap orang sebagai anggota masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup , apabila diinginkan program-program di bidang pelestarian fungsi lingkungan berhasil dengan baik. Apabila tindakan-tindakan perlindungan lingkungan hidup diambil untuk kepentingan masyarakat dan apabila masyarakat diharapkan untuk menerima dan patuh kepada tindakan-tindakan tersebut, maka masyarakat harus diberi kesempatan untuk mengembangkan dan mengutarakan pendapatnya.
b.  Lothar Gundling mengemukakan beberapa dasar bagi peran serta masyarakat ini sebagai berikut:
c.  Memberi informasi kepada Pemerintah
Peran serta masyarakat terutama akan menambah pengetahuan khusus mengenai sesuatu masalah, baik yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli yang dimimtai pendapat oleh masyarakat. Lebih lanjut peran serta masyarakat tersebut adalah penting dan tak dapat diabaikan dalam rangka memberi informasi kepada Pemerintah mengenai masalah-masalah dan konsekuensi yang timbul dari tindakan yang direncanakan Pemerintah. Dengan demikian Pemerintah dapat mengetahui adanya berbagai kepentingan yang dapat terkena tindakan tersebut dan perlu diperhatikan. Pengetahuan khusus tambahan serta pengetahuan tambahan tentang masalah-masalah yang mungkin timbul itu, yang merupakan masukan peran serta masyarakat, dapat meningkatkan mutu keputusan yang akan diambil dan dengan demikian peran serta masyarakat dapat meningkatkan mutu tindakan Pemerintah dan lembaga-lembaganya untuk melindungi lingkungan hidup.
d.  Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan
Seorang warga masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berperanserta dalam proses pengambilan keputusan dan tidak dihadapkan pada suatu fait accompli akan cenderung untuk memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut. Pada pihak lain, dan ini adalah lebih penting, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan akan dapat banyak mengurangi kemungkinan timbulnya pertentangan, asal peran serta tersebut dilaksanakan pada saat yang tepat dan berhasilguna. Akan tetapi perlu dipahami, bahwa keputusan tidak pernah akan memuaskan semua kepentingan, semua golongan, atau semua warga masyarakat; namun kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan Pemerintah akan dapat ditingkatkan.
e.  Memperhatikan keberatan-kleberatan
Apabila sebuah keputusan akhir diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama proses pengambilan keputusan berlangsung, maka dalam banyak hal tidak akan ada keperluan untuk mengajukan perkara ke pengadilan. Apabila sebuah perkara diajukan ke pengadilan, maka lazimnya perkara tersebut memusatkan diri pada suatu kegiatan tertentu. Dengan demikian tidak dibuka kesempatan untuk menyarankan dan mempertimbangkan alternatif-alternatif lainnya. Sebaliknya, di dalam proses pengambilan keputusan, alternatif-alternatif dapat dan memang dibicarakan, setidak-tidaknya sampai suatu tingkatan tertentu. Selain daripada itu ada beberapa bentuk tindakan administratif, seperti misalnya pemberian izin untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan bahan pencemar (pollutant), di mana undang-undang dapat menangguhkan aksi perdata dengan ketentuan dikaitkan pada tenggang waktu tertentu. Apabila sebuah keputusan dapat mempunyai konsekuensi begitu jauh, maka sangatlah diharapkan, bahwa setiap orang yang akan terkena akibat keputusan itu perlu diberitahukan dan mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatannya sebelum keputusan itu diambil.
f.   Mendemokratisasikan pengambilan keputusan
Dalam hubungan dengan peran serta masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan, bahwa dalam pemerintahan dengan sistem perwakilan, maka hak untuk melaksanakan kekuasaan ada pada wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat; dengan demikian, tidak ada keharusan adanya bentuk-bentuk dari peran serta masyarakat karena wakil-wakil rakyat itu bertindak untuk kepentingan rakyat. Dikemukakan pula argumentasi, bahwa dalam sistem perwakilan, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan administratif akan menimbulkan masalah keabsahan demokratis, karena warga masyarakat sebagai pribadi-pribadi, kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi yang turut serta dalam proses pengambilan keputusan tidaklah dipilih atau diangkat secara demokratis.
2.    Pengembangan kesadaran masyarakat
a.   Uapaya peningkatan peran serta
1)  Teknis Pelaksanaan peran serta
2)  Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
3)  Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
4)  Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
5)  Memberikan saran pendapat;
6)  Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
7)  Penjelasan dari ketentuan diatas adalahj sebagai berikut :
a)  Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya.
b)  Meningkatnya kemampuan dan kepeloporan masyarakat akan meningkatkan efektivitas peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
c)  Meningkatnya ketanggapsegeraan masyarakat akan semakin menurunkan kemungkinan terjadinya dampak negatif.
d)  Dengan meningkatnya ketanggapsertaan akan meningkatkan kecepatan pemberian informasi tentang suatu masalah lingkungan hidup sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
e)  Sungguhpun masalah lingkungan hidup sudah terdapat lama di Tanah Air kita, namun penanganannya menurut pendekatan ekosistem masih baru, sedangkan kunci berhasilnya program pengembangan lingkungan hidup berada di tangan manusia dan masyarakat.
f)   Karena itu sangat penting menumbuhkan pengertian, penghayatan dan motivasi di kalangan masyarakat untuk ikut serta dalam mengembangkan lingkungan hidup.
b.   Dua jalur ikhtiar
1)     Mengembangkan pengertian dan penghayatan kesadaran lingkungan melalui pendidikan formal dan nonformal;
2)     Mengajak serta kelompok-kelompok masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan pengembangan lingkungan hidup seperti:
a)  Pimpinan Agama, bertolak dari fikiran bahwa pelestarian dan penggunaan sumber alam pemberian Tuhan merupakan bagian dari ajaran agama;
b)  Wanita, berdasarkan pengamatan bahwa wanita merupakan kelompok mayoritas (51%) dari jumlah penduduk Indonesia dan terlibat sehari-hari dalam lingkungan rumahtangga, lingkungan permukiman dan lingkungan sosial;
c)  Pemuda, sebagai generasi yang mewarisi lingkungan hidup dan sumber alam di masa depan yang paling berkepentingan dengan kelestarian sumber daya alam. Sekaligus penglibatan diri pemuda dalam pengembangan lingkungan merupakan pula unsur pendidikan luar sekolah untuk menumbuhkan kecintaan Tanah air dan semangat patriotisme;
d)  Wartawan dan komunikator lainnya untuk dapat menjadi pembawa pesan, penggerak dan motivator dari sikap hidup dengan nilai-nilai pelestarian lingkungan di masyarakat;
e)  Organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang lingkungan dan secara sukarela melibatkan diri dalam pengembangan lingkungan.
c.                                        Pendidikan dan pengembangan kebudayaan
Pendidikan dan pengembangan kebudayaan perlu memberi sumbangan pada sistem nilai dan sikap hidup seperti: Pendidikan dan pengembangan kebudayaan perlu memberi sumbangan pada sistem nilai dan sikap hidup seperti:
1)     Mampu memelihara keseimbangan antara pemenuhan kepentingan diri dengan kepentingan lingkungan sosial dan kepentingan alam. Kemampuan intelektual berkembang untuk bisa berdiri di atas kaki sendiri dalam rangka tanggung jawab diri kepada lingkungan sosial dan lingkungan alam.
2)     Memiliki kadar solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar. Langkah tindak diri pribadi diambil dengan kesadaran dan perhitungan pengaruh akibatnya kepada lingkungan sosial dan lingkungan alam;
3)     Mampu menempatkan diri sebagai bagian dari peri kehidupan kosmos yang tumbuh berkembang dengan keutuhan pertumbuhan keseimbangan (equilibrium);
4)     Bisa melihat dalam perspektif dan horison transgenerasi, sehingga sikap laku pribadi mengindahkan keadaan masa dan kepentingan generasi depan;
5)     Sistem nilai masyarakat yang memandang pelestarian sumber alam, mencegah kerusakan alam, menghindarkan pencemaran lingkungan dan mengelola sumber alam secara bijaksana sebagai suatu hal yang terpuji, sedangkan kebalikan daripada ini dipandang sebagai tindakan dan perbuatan yang sangat tercela.
6)     Penanaman pengertian tentang manfaat yang diperoleh dari pengembangan keserasian dan keseimbangan lingkungan hidup dapat disalurkan melalui berbagai jalur pendidikan sebagai berikut:
a)  Pendidikan formal: Di sekolah-sekolah dasar, menengah dan perguruan tinggi;
b)  Pendidikan nonformal: Di kursus-kursus dan kegiatan-kegiatan lainnya yang diselenggarakan di luar lembaga-lembaga pendidikan formal;
c)  Pendidikan informal: Di dalam keluarga dan kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.
3.    Pendekatan Pendidikan
a.   Pola Pendidikan
1)     Apabila pada pendidikan formal di tingkat pendidikan dasar dan menengah pendekatannya adalah integratif-ekologi, di tingkat pendidikan tinggi perlu dilaksanakan pendekatan integratif-ekologi melalui Matakuliah-matakuliah Umum (MKU) serta pendekatan monolitik melalui matakuliah-matakuliah yang berhubungan dengan lingkungan hidup, seperti ekologi, ekologi manusia, ekonomi lingkungan, hukum lingkungan, dan sebagainya. Masalah-masalah lingkungan hidup memerlukan pemecahan secara interdisipliner oleh para cendekiawan berbagai bidang ilmu yang mempunyai wawasan lingkungan. Kurikulum pendidikan tinggi harus mampu menghasilkan cendekiawan berwawasan lingkungan itu.
2)     Pada pendidikan nonformal perlu diperhatikan penyusunan dari naskah-naskah yang mudah dibaca dan dipahami. Dengan mengingat keadaan setempat, penggunaan bahasa daerah dalam penyusunan naskah-naskah tersebut perlu memperolehperhatian agar langsung mencapai sasaran.
3)     Mengingat kemajemukan masyarakat kita, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingkat pendidikan, adat istiadat, letak geografis, dan sebagainya, maka cara-cara menanamkan pengertian tersebut harus berbeda-beda pula. Pada pendidikan informal, di mana pengaruh dari keluarga serta anggota masyarakat di sekitarnya dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, dapat di antaranya diusahakan adanya pemasangan poster tentang lingkungan hidup di berbagai tempat yang banyak dikunjungi masyarakat seperti di pasar, tempat-tempat pertunjukan, dan sebagainya.
4)     Pembicaraan yang santai di kedai-kedai kopi oleh pemuka-pemuka masyarakat (informal leaders) merupakan usaha yang dapat memberikan hasil yang baik. Di dalam melaksanakan pendidikan nonformal dan informal ini, lembaga swadaya masyarakat memegang peranan penting. Pengalaman-pengalaman yang mereka perolehdalam kegiatan-kegiatan pelestarian lingkungan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan pelaksanaan program pendidikan nonformal dan informal lingkungan hidup. Masukan-masukan dari lembaga swadaya masyarakat sangat berguna pula untuk penyusunan materi instruksional bagi pendidikan formal, terutama untuk pendidikan lingkungan hidup di tingkat-tingkat pendidikan dasar dan menengah, sedang masukan-masukan untuk tingkat pendidikan tinggi dapat diperoleh dari pusat-pusat studi lingkungan.
b.   Tujuan pendidikan lingkungan hidup
1)     Mencapai sasaran yang melipitu ruang lingkup :
2)     Pengenalan lingkungan hidup pada umumnya (tingkat SD dan SLTP);
3)     Pengenalan dan identifikasi  masalah-masalah lingkungan hidup (tingkat SMU);
4)     Peningkatan kemampuan pemecahan masalah lingkungan hidup (tingkat Perguruan Tinggi);
5)     Membudayakan concern terhadap lingkungan hidup, yaitu memasukkannya dalam tata nilai bersama (value-clarification dan value-formation);
6)     Menggugah kesadaran untuk mau berbuat, baik secara pribadi maupun secara kelompok masyarakat, untuk menanggulangi masalah lingkungan hidup, yang berarti pula meningkatkan keterampilan mengatur diri dan kelompok masyarakat dalam suatu lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan di bidang lingkungan hidup.
7)     Pemberian matakuliah Hukum Lingkungan sesuai SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17/D/O/1993 dimaksudkan agar para mahasiswa yang kemudian menyelesaikan pendidikannya di fakultas hukum, menjadi sarjana hukum yang mampu memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan pembangunan berwawasan lingkungan, pembangunan berkelanjutan.
8)     Seorang sarjana hukum yang ahli hukum lingkungan diperlukan bagi berbagai kepentingan, yaitu:
(a)    Sebagai dosen hukum lingkungan di fakultas hukum;
(b)    Sebagai peneliti di bidang hukum lingkungan;
(c)    Sebagai perancang peraturan perundang-undangan lingkungan;
(d)    Sebagai konsultan/mediator/pengacara dalam penyelesaian sengketa lingkungan;
(e)    Sebagai konsultan dalam penyusunan AMDAL;
(f)     Sebagai penulis, editor, penerjemah penerbitan hukum di bidang lingkungan.





      




Komentar

  1. min, trus apa ketentuan yang harus dilaksanakan dalam mengelola lingkungan keluarga?
    tugas saya nih min, mohon dibantu ::

    BalasHapus
  2. min, trus apa ketentuan yang harus dilaksanakan dalam mengelola lingkungan keluarga?
    tugas saya nih min, mohon dibantu ::

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS TONGGAK-TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN BANGSA

Pendorong Wirausaha (2)

Pendorong Wirausaha (1)