UMJ : UUD 1945 dan Perkembangannya
Bahan
12
- Pengertian, Kedudukan dan Sifat UUD 1945
Yang dimaksud Undang-Undang
Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari:
1.
Pembukaan;
2.
Batang Tubuh, yaitu
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 16 Bab yang terperinci
dalam 37 pasal, 1 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan;
3.
Penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945
Undang-undang dasar dalam Undang-Undang Dasar 1945
adalah hukum dasar yang tertulis.
Sebagai hukum, maka Undang-Undang Dasar mengikat pemerintah; mengikat setiap
lembaga Negara dan juga lembaga masyarakat dan juga mengikat setiap warganegara
Indonesia dimana saja berada dan setiap penduduk yang ada di wilayah Negara
Indonesia. Sebagai hukum, Undang-Undang Dasar berisi norma-norma, aturan-aturan
atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati. Undang-Undang Dasar juga mempunyai fungsi sebagai
alat control, alat mengecek apakah norma hokum yang lebih rendah yang berlaku
itu sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar.
Dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan oleh pembentuk Undang-Undang Dasar, mengapa
Undang-Undang Dasar bersifat singkat, yaitu hanya
memuat 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan.. Sifat Undang-Undang Dasar
yang singkat itu dikemukakan dalam penjelasan sebagai berikut :
1.
Bahwa Undang-Undang Dasar itu cukup, apabila telah memuat
aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi
kepada Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan
tugasnya;
2.
Bahwa Undang-Undang
Dasar yang singkat itu menguntungkan bagi Negara seperti Indonesia ini, yang
masih harus terus berkembang, harus terus hidup secara dinamis, masih terus
akan mengalami perubahan-perubahan;
3.
Bahwa dengan
aturan-aturan yang tertulis, yang hanya memuat aturan-aturan pokok itu akan
merupakan aturan yang luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman.
- Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1.
Makna Pembukaan
Undang-Undang 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia.
Apabila Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan
sumber hokum tertinggi dari hokum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD
1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa
Indonesia, yang merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cita moral yang ingin
ditegakkan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan
bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan
khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katany mengandung arti
dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari.
2.
Makna alinea-alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
a.
Alinea Pertama
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif,
yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan
oleh karenanya harus ditentang dan dihapus agar semua bangsa di dunia ini dapat
menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya. Disitulah letak
moral luhur dari pernyataan
kemerdekaan Indonesia. Alinea ini juga mengandung
suatu pernyataan subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk
membebaskan diri dari penjajahan.
b.
Alinea Kedua
Alinea ini menunjukkan adanya ketepatan dan
ketajaman penilaian:
1) Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia, telah
sampai pada tingkat yang menentukan;
2) Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3) Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan
akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.
Alinea Ketiga
Bukan saja menegaskan lagi apa yang menjadi
motivasi riil dan materiil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya,
tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya,
bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah
Yang Maha Kuasa. Dengan ini digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan
kehidupan materiil dan spiritual, keseimbangan kehidupan di dunia dan di
akhirat.
d.
Alinea Keempat
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan
dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah
menyatakan dirinya merdeka itu. Tujuan perjuangan Negara
Indonesia dirumuskan dengan: “Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” dan untuk “memajukan
kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social”.
Sedangkan prinsip dasar yang harus dipegang
teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan: menyusun kemerdekaan kebangsaan
Indonesia ini dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan
berdasarkan kepada Pancasila.
- Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya
sangat dalam yaitu:
1.
Pokok pikiran pertama:
“Negara… begitu bunyinya…” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima
aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap
bangsa seluruhnya, rumusan ini menunjukkan pokok pikiran Persatuan;
2.
Pokok pikiran kedua: “Negara
hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat”. Ini merupakan pokok pikiran
Keadilan Sosial;
3.
Pokok pikiran ketiga, yang
terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Ini merupakan pokok pikiran
Kedaulatan Rakyat;
4.
Pokok pikiran keempat yang
terkandung dalam: “Pembukaan” ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini menegaskan pokok
pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh
Sesuai dengan penjelasan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi
atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri. Pembukaan UUD 1945
mengandung pokok-pokok pikiran yang kemudian pokok pikiran tersebut diciptakan
ke dalam pasal-pasal UUD 1945 itu sendiri. Juga dengan memperhatikan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945 memuat falsafah
dasar negara Pancasila dan UUD 1945 adalah suatu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
1.
Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab terperinci dalam 37 pasal, 4
pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan, seperti diputuskan dan
disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan diumumkan dengan resmi dalam Berita Republik
Indonesia 15 Februari 1946 (Tahun II No. 7).
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal UUD sebagaimana
telah diubah oleh MPR tanggal 19 Oktober 1999, adalah ketentuan-ketentuan yang
tertinggi tingkatnya yang pelaksanaannya dilakukan dengan ketetapan MPR,
Undang-Undang atau Keputusan Presiden;
2.
Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah merupakan ketentuan-ketentuan yang memuat
garis-garis besar dalam bidang legislatif atau eksekutif
Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif
dilaksanakan dengan Undang-Undang;
Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif
dilaksanakan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
3.
Undang-Undang (UU)
Undang-Undang adalah untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR (dalam
bidang legislatif). Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpus), dengan
ketentuan sebagai berikut. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan
DPR dalam persidangan yang berikut; Jika tidak mendapat persetujuan, maka
Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
4.
Peraturan Pemerintah (PP)
Adapun PP memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang;
5.
Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einbalig) adalah untuk melaksanakan
ketentuan UUD yang bersangkutan, Ketetapan MPR dalam bidang eksekutif atau
Peraturan Pemerintah;
6.
Peraturan Pelaksana lainnya
Harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang
lebih tinggi. Sesuai dengan prinsip hukum (dalam negara hukum), maka setiap
peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada
peraturan-peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
Prinsip hukum ini terkenal dengan istilah/paham “Stufenbau der Reechtsordnung” (Dari Hans Kelsen).
7.
Tentang Konvensi
Konvensi adalah Hukum Dasar yang tidak tertulis yang menurut penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “Aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.
Jadi di samping Undang-Undang Dasar 1945 mengenal Hukum Dasar yang tertulis,
juga UUD 1945 mengenal Hukum Dasar yang tidak tertulis (konvensi).
Komentar
Posting Komentar