UMJ : UUD 1945 dan Perkembangannya



Bahan 12

  1. Pengertian, Kedudukan dan Sifat UUD 1945
Yang dimaksud  Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari:
1.   Pembukaan;
2.   Batang Tubuh, yaitu pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 16 Bab yang terperinci dalam 37 pasal, 1 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan;
3.   Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang dasar dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka Undang-Undang Dasar mengikat pemerintah; mengikat setiap lembaga Negara dan juga lembaga masyarakat dan juga mengikat setiap warganegara Indonesia dimana saja berada dan setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Indonesia. Sebagai hukum, Undang-Undang Dasar berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang  harus dilaksanakan dan ditaati. Undang-Undang Dasar juga mempunyai fungsi sebagai alat control, alat mengecek apakah norma hokum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar.
Dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan oleh pembentuk Undang-Undang Dasar, mengapa Undang-Undang Dasar bersifat singkat, yaitu hanya memuat 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.. Sifat Undang-Undang Dasar yang singkat itu dikemukakan dalam penjelasan sebagai berikut :
1.   Bahwa Undang-Undang Dasar itu cukup, apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan tugasnya;
2.   Bahwa Undang-Undang Dasar yang singkat itu menguntungkan bagi Negara seperti Indonesia ini, yang masih harus terus berkembang, harus terus hidup secara dinamis, masih terus akan mengalami perubahan-perubahan;
3.   Bahwa dengan aturan-aturan yang tertulis, yang hanya memuat aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman.
  1. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1.    Makna Pembukaan Undang-Undang 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia.
Apabila Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan sumber hokum tertinggi dari hokum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katany mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari.
2.    Makna alinea-alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
a.    Alinea Pertama
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapus agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b.    Alinea Kedua
Alinea ini menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian:
1)  Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia, telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2)  Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3)  Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.    Alinea Ketiga
Bukan saja menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materiil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Dengan ini digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan materiil dan spiritual, keseimbangan kehidupan di dunia dan di akhirat.
d.    Alinea Keempat
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka itu. Tujuan perjuangan Negara Indonesia dirumuskan dengan: “Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” dan untuk “memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”.
Sedangkan prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan: menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia ini dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Pancasila.
  1. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam yaitu:
1.   Pokok pikiran pertama: “Negara… begitu bunyinya…” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, rumusan ini menunjukkan pokok pikiran Persatuan;
2.   Pokok pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat”. Ini merupakan pokok pikiran Keadilan Sosial;
3.   Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Ini merupakan pokok pikiran Kedaulatan Rakyat;
4.   Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam: “Pembukaan” ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  1. Hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh
Sesuai dengan penjelasan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang kemudian pokok pikiran tersebut diciptakan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 itu sendiri. Juga dengan memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945 memuat falsafah dasar negara Pancasila dan UUD 1945 adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
1.       Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab terperinci dalam 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan, seperti diputuskan dan disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diumumkan dengan resmi dalam Berita Republik Indonesia 15 Februari 1946 (Tahun II No. 7).
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal UUD sebagaimana telah diubah oleh MPR tanggal 19 Oktober 1999, adalah ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatnya yang pelaksanaannya dilakukan dengan ketetapan MPR, Undang-Undang atau Keputusan Presiden;
2.       Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah merupakan ketentuan-ketentuan yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif atau eksekutif
Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan Undang-Undang;
Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
3.       Undang-Undang (UU)
Undang-Undang adalah untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR (dalam bidang legislatif). Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpus), dengan ketentuan sebagai berikut. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut; Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
4.       Peraturan Pemerintah (PP)
Adapun PP memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang;
5.       Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einbalig) adalah untuk melaksanakan ketentuan UUD yang bersangkutan, Ketetapan MPR dalam bidang eksekutif atau Peraturan Pemerintah;
6.       Peraturan Pelaksana lainnya
Harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi. Sesuai dengan prinsip hukum (dalam negara hukum), maka setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan-peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
Prinsip hukum ini terkenal dengan istilah/paham “Stufenbau der Reechtsordnung” (Dari Hans Kelsen).
7.       Tentang Konvensi
Konvensi adalah Hukum Dasar yang tidak tertulis yang menurut penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Jadi di samping Undang-Undang Dasar 1945 mengenal Hukum Dasar yang tertulis, juga UUD 1945 mengenal Hukum Dasar yang tidak tertulis (konvensi).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS TONGGAK-TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN BANGSA

Pendorong Wirausaha (2)

Pendorong Wirausaha (1)